rakyat pecandu narkoba vs aparat pecandu uang bandar narkoba
Wajar, masuk akal dan manusiawi jika penyelenggara
negara yang karena tugas dan fungsinya sebagai aparat anti-narkoba banyak
mendapat cobaan dan godaan. Dalam hitungan gram, nilai ekonomis narkoba mampu
membuat iman goyah. Akhirnya aparat dimaksud memang tidak menjadi pecandu
narkoba, tetapi pecandu uang narkoba. Tidak ada dampak langsung memakan uang
haram dari barang haram. Tetapi menimbulkan efek domino, dampak negatif yang
tak terbayangkan.
Aparat anti-narkoba, apakah itu BNN, aparat penegak
hukum maupun aparat pertahanan dan keamanan, bekerja dengan baik dan benar,
yang namanya Rp akan datang sendiri dalam bentuk gaji, tunjangan, honor, dsb.
Karena yang ditangani adalah Rp yang bisa jalan sendiri, akhirnya terjadilah
persekutuan simbiosis mutualistis. Apa jadinya jika antara pihak yang wajib
memberantas dan pihak yang wajib diberantas terjadi mufakat untuk mufakat.
Jika negara dan pemerintah sengaja melakukan
pembiaran terhadap kasus kesejahteraan aparat anti-narkoba “ditanggung” bandar narkoba,
maka tinggal dihitung korban pengguna narkoba, pecandu narkoba, penyalahgunaan
narkoba di Indonesia per menit! [HaeN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar