Halaman

Senin, 08 Agustus 2016

rakyat pecandu narkoba vs aparat pecandu uang bandar narkoba



rakyat pecandu narkoba vs aparat pecandu uang bandar narkoba

Wajar, masuk akal dan manusiawi jika penyelenggara negara yang karena tugas dan fungsinya sebagai aparat anti-narkoba banyak mendapat cobaan dan godaan. Dalam hitungan gram, nilai ekonomis narkoba mampu membuat iman goyah. Akhirnya aparat dimaksud memang tidak menjadi pecandu narkoba, tetapi pecandu uang narkoba. Tidak ada dampak langsung memakan uang haram dari barang haram. Tetapi menimbulkan efek domino, dampak negatif yang tak terbayangkan.

Aparat anti-narkoba, apakah itu BNN, aparat penegak hukum maupun aparat pertahanan dan keamanan, bekerja dengan baik dan benar, yang namanya Rp akan datang sendiri dalam bentuk gaji, tunjangan, honor, dsb. Karena yang ditangani adalah Rp yang bisa jalan sendiri, akhirnya terjadilah persekutuan simbiosis mutualistis. Apa jadinya jika antara pihak yang wajib memberantas dan pihak yang wajib diberantas terjadi mufakat untuk mufakat.

Jika negara dan pemerintah sengaja melakukan pembiaran terhadap kasus kesejahteraan aparat anti-narkoba “ditanggung” bandar narkoba, maka tinggal dihitung korban pengguna narkoba, pecandu narkoba, penyalahgunaan narkoba di Indonesia per menit! [HaeN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar