Halaman

Selasa, 30 Agustus 2016

kesenjangan pancasila di negara multi partai



kesenjangan pancasila di negara multi partai

KOCAP  KACARITA
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2017, Senin (29/8/2016), di Hotel Aryaduta, Jakarta.

IKP 2017 ini adalah salah satu produk hasil penelitian Bawaslu RI terhadap penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu), baik Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

IKP 2017 merupakan upaya dari Bawaslu RI untuk melakukan pemetaan dan deteksi dini terhadap berbagai potensi pelanggaran dan kerawanan dalam menghadapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2017

Bawaslu menyusun IKP di 101 daerah yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2017, yang terdiri dari 7 provinsi dan 94 kabupaten/kota. IKP 2017 ini mengukur 3 (tiga) aspek utama yang saling berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Yaitu aspek penyelenggaraan, aspek kontestasi, dan aspek partisipasi. Dari ketiga aspek tersebut, dirumuskan menjadi 10 variabel dan 31 indikator. Hasil pengukuran dari masing-masing aspek, variabel, dan indikator 101 daerah tersebut yang kemudian disusun menjadi IKP 2017.

Pengukuran untuk menghasilkan skor akhir IKP menggunakan Analytical Hierarchy Process (AHP). Metode ini bekerja dengan cara membandingkan secara berpasangan (pairwise comparison) setiap wilayah (Provinsi atau Kabupaten/Kota) satu persatu untuk tiap indikator.

Dari metode tersebut, skoring IKP 2017 dibedakan ke dalam 3 kategori kerawanan, yaitu kategori rawan rendah (0-1,99), kategori rawan sedang (2,00-2,99), dan kategori rawan tinggi (3,00-5,00).

Berdasarkan hasil skoring IKP 2017, daerah yang menyelenggarakan pemilihan Gubernur yang masuk kedalam kategori kerawanan tinggi adalah provinsi Papua Barat (skor: 3,38), Aceh (skor: 3,32), dan Banten (skor: 3,14) sedangkan 4 provinsi lainnya, Sulawesi Barat, DKI Jakarta, Kepulauan Bangka Belitung, dan Gorontalo masuk ke dalam kategori kerawanan sedang. Berarti, sisanya masuk dalam kategori kerawanan rendah, dengan skore antara 0 hingga 1,99.

Provinsi Papua Barat memiliki kerawanan untuk dimensi penyelenggaraan terkait integritas dan profesionalitas penyelenggara. Ancaman tindak kekerasan terhadap penyelenggara juga perlu diantisipasi.

Provinsi Aceh memiliki kerawanan pada aspek penyelenggaraan, kontestansi, dan partisipasi. Aceh memiliki jumlah kabupaten/kota terbanyak yang akan melaksanakan pilkada.

Provinsi Banten dipengaruhi dimensi kontestansi terutama faktor kekerabatan dan hubungan keluarga calon yang bisa berdampak pada dimensi integritas penyelenggara.

Provinsi DKI Jakarta kerawanannya bukan dari aspek penyelenggara, tapi terkait kontestasi, ada dinamika yang perlu dicermati bersama,  hal tersebut ini berpotensi terjadi konflik horizontal jika tidak diantisipasi dari sekarang.

PENGEJAWANTAHAN PANCASILA
IPK bersifat dinamis, artinya komponen penyusunan bisa disesuaikan dengan kondisi yang ada. Aspek utama sekarang yaitu aspek penyelenggaraan, aspek kontestasi, dan aspek partisipasi, sangat mungkin berkembang. Malah mungkin aspek pendukung justru yang bicara apa adanya. Atau pernik-pernik aspek pendukung menggambarkan realitas fakta. Kita tidak boleh berburuk prasangka. Walau selama ini yang terjadi memang begitu adanya, sudah jadi rahasia umum.

Pasca reformasi yang dimulai dari puncaknya, 21 Mei 1998, menghasilkan bahwasanya keberadaan partai politik sebagai perekat atau peretak bangsa. Di dalam tubuh internal partai bisa terjadi konflik, apalagi saat menghadapi lawan politik. Nafsu syahwat kawanan politikus jebolan Orde Baru menjadi penyubur dendam politik tak berkesudahan. Pengkhianat politik bukan pasal tercela. Tipikor menjadi produk unggulan partai. Bagaimana parpol memposisikan presiden hanya sebagai petugas partai. Ketua umum parpol yang mempunyai hak prerogatif lokal. Bencana politik menjadi menu harian kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. [HaeN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar