Halaman

Senin, 01 Agustus 2016

@hak cipta korupsi, mutlak milik . . . . .



@hak cipta korupsi, mutlak milik . . . . .

Tidak perlu diperdebatkan, dipergunjingkan apalagi digosipkan. Tarikan akal untuk melakukan korupsi sama kuat, sama banyak, seimbang dengan dorongan akal untuk tidak melakukan korupsi. Apakah daya dorong logika kaum hawa yang terlibat prostitusi karena alasan kebutuhan perut sama dengan daya dorong nalar artis yang pasang tarif dalam bisnis sex dengan dalih keinginan bawah perut. Apakah copet yang menggunakan kelengahan orang berhak merogoh kantong saku orang lain.   

Apakah calon koruptor dengan dalih kebijakan partai, akibat mementingkan kelompoknya, atau memanfaatkan kelengahan “sang pengawas” sehingga mengeduk uang negara dari tangan kekuasaannya sendiri.

Apakah calon koruptor terinspirasi dari pendahulunya untuk berkorupsi secara baik, benar dan bijak. Secara sadar menggunakan simpanan akalnya sampai tuntas dengan memperhitungkan segala cara, berbagai alternatif dengan risiko, dampak sekecil-kecilnya.

Apakah calon koruptor sedemikian miskinnya sehingga tanpa pikir panjang melakukan tindak pidana korupsi. Lihat sang pencopet, mereka punya ilmu copet, bukan sekedar coba-coba, iseng atau sebagai pengisi waktu. Copet ada yang terorganisir atau ada yang beroperasi mandiri tanpa memandang tempat dan waktu. Mereka punya spesialisasi dalm hal copet-mencopet. Mungkin ada kode etiknya. [HaeN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar