memformat ulang pendidikan karakter versi FDS
Ikut menerawang wacana full day school (FDS),
fokus tidak hanya pada penambahan jam belajar tetapi juga bagaimana komposisi
pendidikan karakter dengan pengetahuan umum. Mendikbud mendapat dukungan moral
untuk melaksanakan FDS. Atas petunjuk
dan arahan bapak presiden berupa kondisi ideal pendidikan di Indonesia adalah
80% pendidikan karakter dan 20% pengetahuan umum pada jenjang SD serta 60% pendidikan karakter
dan 40% pengetahuan umum pada jenjang SMP. Jam pelajaran ditempuh mulai pukul 07:00
s.d pukul 17:00.
Memahami kebijakan pemerintah, yang berbasis akal
politik, sesuai bahasa politik, kita simak RPJMN 2015-2019, khususnya pada
ujaran kalimat : Penguatan Pendidikan Agama, Pendidikan Kewargaan
dan Pendidikan Karakter untuk Mendukung Revolusi Mental. Narasinya antara
lain : Upaya membangun
sebuah bangsa yang maju dan modern sejatinya adalah pekerjaan pendidikan.
Pendidikan semestinya tidak dimaknai sebagai sarana untuk melakukan transfer
pengetahuan dan keterampilan belaka, melainkan sebagai suatu proses pembelajaran sepanjang hayat untuk membentuk karakter yang baik,
mengembangkan potensi dan talenta individual, memperkuat daya intelektual dan
pikiran, dan menanamkan jiwa mandiri serta semangat berdikari.
Hebatnya lagi, RPJMN 2015-2019
menyuratkan bahwa untuk itu perlu antara
lain Penerbitan Surat Perintah
Presiden untuk penyusunan kurikulum dan metode pendidikan karakter pada jenjang pendidikan pra sekolah, pendidikan dasar dan menengah.
Walhasil, di atas kertas
terdapat 3 pilar utama pendukung revolusi mental, yaitu : Penguatan Pendidikan Agama, Pendidikan Kewargaan dan Pendidikan Karakter. Kita tidak
berharap banyak, dengan sisa periode 2014-2019 akankah semua ini akan selesai
tepat waktu, tepat sasaran dan tepat manfaat serta tepat janji.
Secara awam, andai proporsi 3
pilar sama, betapa repotnya pemerintah untuk merealisasikannya. Padahal, pendidikan
karakter versi FDS belum diformulasikan,
apalagi pada tahap uji publik dan tahap sosialisasi. [HaeN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar