Halaman

Rabu, 17 Agustus 2016

memformat ulang pendidikan karakter versi FDS



memformat ulang pendidikan karakter versi FDS

Ikut menerawang wacana full day school (FDS), fokus tidak hanya pada penambahan jam belajar tetapi juga bagaimana komposisi pendidikan karakter dengan pengetahuan umum. Mendikbud mendapat dukungan moral untuk melaksanakan FDS. Atas petunjuk dan arahan bapak presiden berupa kondisi ideal pendidikan di Indonesia adalah 80% pendidikan karakter dan 20% pengetahuan umum  pada jenjang SD serta 60% pendidikan karakter dan 40% pengetahuan umum pada jenjang SMP. Jam pelajaran ditempuh mulai pukul 07:00 s.d pukul 17:00.

Memahami kebijakan pemerintah, yang berbasis akal politik, sesuai bahasa politik, kita simak RPJMN 2015-2019, khususnya pada ujaran kalimat : Penguatan Pendidikan Agama, Pendidikan Kewargaan dan Pendidikan Karakter untuk Mendukung Revolusi Mental. Narasinya antara lain : Upaya membangun sebuah bangsa yang maju dan modern sejatinya adalah pekerjaan pendidikan. Pendidikan semestinya tidak dimaknai sebagai sarana untuk melakukan transfer pengetahuan dan keterampilan belaka, melainkan sebagai suatu proses pembelajaran sepanjang hayat untuk membentuk karakter yang baik, mengembangkan potensi dan talenta individual, memperkuat daya intelektual dan pikiran, dan menanamkan jiwa mandiri serta semangat berdikari.

Hebatnya lagi, RPJMN 2015-2019 menyuratkan bahwa untuk itu perlu  antara lain Penerbitan Surat Perintah Presiden untuk penyusunan kurikulum dan metode pendidikan karakter pada jenjang pendidikan pra sekolah, pendidikan dasar dan menengah.

Walhasil, di atas kertas terdapat 3 pilar utama pendukung revolusi mental, yaitu : Penguatan Pendidikan Agama, Pendidikan Kewargaan dan Pendidikan Karakter. Kita tidak berharap banyak, dengan sisa periode 2014-2019 akankah semua ini akan selesai tepat waktu, tepat sasaran dan tepat manfaat serta tepat janji.

Secara awam, andai proporsi 3 pilar sama, betapa repotnya pemerintah untuk merealisasikannya. Padahal, pendidikan karakter versi FDS belum diformulasikan, apalagi pada tahap uji publik dan tahap sosialisasi. [HaeN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar