ukir nama baikmu di atas pasir
Bobot hukum, tolok ukur, kriteria frasa “nama baik” ditetapkan oleh produk
hukum. Berkekuatan tetap, menerus dan berkelanjutan. Semangkin sang penyandang
beban ”nama baik” bernilai formal di mata pasal hukum tentang “orang baik-baik”.
Maka daripada itu, sanksi khusus, khas, spesialis, istimewa bagi pihak yang
sengaja mengungkap fakta ada apa di balik “nama
baik”. Dikarenakan temuan dimaksud untuk memperkuat nilai dasar negara. Agar oknum penyelengara negara segala kategori
sibuk membangun “nama baik”.
Berarti, busana kebesaran untuk membungkus “nama baik” tidak ada duanya. Hak patèn dan dibawa mati. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar