cedera diri akibat penyakit hati dipelihara
Setiap manusia dengan sengaja, walau
tanpa rencana, apalagi tanpa hak telah melakukan tindakan hukum. Karena ketidaktahuan
atau unsur lalai, abai harus berani mempertanggungjawabkan. Kemungkinan tidak
ada pihak yang lapor merasa dirugikan. Mau lapor malah rugi berlipat.
Kecuali rugi reputasi dunia, rugi karier
persaingan, rugi kondite relawan atau juru keplok.
Risiko potensial cedera diri akibat penyakit non infeksi memacu memicu cedera mulut. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar