tidak lempar handuk putih, pasang balihopun jadi
Dengan adanya produk hukum tentang pornoaksi, pornoraga, pornoragam yang dianggap multitafsir, bias,
abstrak, rancu, suka-suka pengguna telah menyinggung ranah keterbukaan
dan kebebasan yang dimiliki oleh kawan partai. Maka
budaya politik “malu-malu buaya” yang subur di nusantara terancam untuk tidak
dapat dilanjutkan apalagi dilestarikan sesuai jaminan UUD NRI 1945.
Eksplorasi, eksploitasi syahwat politik bebas gender dengan memanfaatkan media komunikasi di ruang publik, bantaran jalan dan jembatan, bangunan gedung. Tidak dapat dipidana. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar