Halaman

Minggu, 06 Maret 2022

hak untuk tidak diperbudak

 hak untuk tidak diperbudak

 Bicara  tentang  ‘hak  dan kewajiban’  secara berimbang. Makanya. perubahan kedua (2000) UUD NRI 1945 menghasilkan:

Pasal 28I

(1)          Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

(2)          .  .  .  .  .

(3)          .  .  .  .  .

(4)          .  .  .  .  .

(5)          Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara  hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

UU yang dimaksud adalah UU RI 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Penjelasan Pasal 104

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "pelanggaran hak asasi manusia yang berat" adalah pembunuhan massal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan (arbitry/extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, pembudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination).

Kewajiban pemirsa untuk simak UU dimaksud.

Perbudakan karena berlaku politik perbedaan warna kulit. Bagi negara yang mengandalkan politik perbedaan warna partai, beda pliihan. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar