Halaman

Sabtu, 12 Maret 2022

redam konflik politik nusantara dengan isu global

 redam konflik politik nusantara dengan isu global

Memang begitulah seharusnya, sebaiknya. Jadi wajar jka sindikat politik pola bertahan sama rasa, sama rata. Perguliran kekuasaan model mata-rantai transmisi koalisi bagi-bagi kursi, kapling nusantara. Praktek negara multipartai, negara ini bisa dikuasai pihak mana saja, menjadi milik siapa saja, digunakan oleh barangsiapa, dimanfaatkan demi kepetingan yang lebih penting.

Masyarakat multietnis vs negara multipartai. Pembobotan permasalahan bermasyarakat, masih ringan-ringan saja.Kalau dipasalkan bisa menjadi obyek hukum berkelanjutan, berepisode. Atau malah sebaliknya, dianggap tidak layak mengandung pasal hukum apapun. Tidak menambah kondite, prestasi, nilai plus, jam terbang, rekam jejak aparat pejalan hukum. Hukum hadir jika ada pihak yang berperkara. Loncat ke batasan IPM (Indeks Pembangunan Masyarakat) merupakan indeks komposit yang mengukur sifat kegotongroyongan, toleransi, dan rasa aman masyarakat.

Bahwa penyebab utama dan atau efek domino kejahatan politik di negara multipartai antara lain stratifikasi politik beda pilihan. Pola kuningisasi, asas daripada pesta demokrasi ”luber” (lubangi beringin) ala Orde Baru menjadi rujukan pertama, utama. Gerilya politik dengan memanfaatkan kondisi kategori ‘kurang beruntung’ yang disandang wong cilik. Permanent underclass mudah diiming-iming menukar hak politiknya dengan sembako. Mirip misi pemurtadan. Kelompok masyarakat uneducated people menjadi sasaran empuk gembala dan serigala politik. Pemurtadan secara sistematis itulah yang terjadi.

Manusia politik cuma sebegitunya, namun ukuran perut dan isi perut berperan dominan. Daya juang melampaui kapasitas pantat. Demi nikmat berkedudukan, negara saja kalau bisa dibarter, diobral memang demikian kejadian perkara. Bukti ringan pada masih maraknya politik kriminal tidak bersenjata. Pasal hukum UU lebih mendengarkan, mengakomodir tekananan kebijakan internasional. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar