suaka alam mbokdé mukiyo, dudu kuasa lama
Senyampang belum dilarang atau ada amandemen dadakan apalagi uji materi, substansi, esensi produk kompromi politik, legislasi lima tahunan. Catat dalam sisa ruang ingatan. Suratan:
Kawasan Suaka Alam (KSA), kawasan hutan negara dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan. KSA meliputi Cagar Alam dan Suaka Margasatwa.
Maksud jelasnya, pihakan yang merasa hidupnya senantiasa diabadikan dan atau diabdikan untuk negara. Merasa berhak untuk diawetkan. Guna berguna selaku bukti bagi generasi tanpa masa lalu. Sejarah tinggal pilih paket sesuai selera zaman. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar