3 periode vs seumur hidup
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor III/MPRS/1963 tentang Pengangkatan Pemimpin Besar Revolusi Indonesia Bung Karno Menjadi Presiden Republik Indonesia Seumur Hidup.
Menetapkan:
Pasal 1
Dr. Ir. HAJI SOEKARNO (BUNG KARNO)
Pemimpin Besar Revolusi Indonesia, yang kini menjabat Presiden Republik Indonesia, dinyatakan dengan karunia Allah untuk menjadi PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SEUMUR HIDUP.
Pasal 2
Menyampaikan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara ini kepada segenap Rakyat Indonesia untuk dimaklumi dan dijunjung tinggi.
Ditetapkan Di Kota Bandung,
Pada Tanggal 18 Mei 1963
. . . . . [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar