Halaman

Jumat, 18 Maret 2022

3 periode vs seumur hidup

 3 periode vs seumur hidup

  Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor III/MPRS/1963 tentang Pengangkatan Pemimpin Besar Revolusi Indonesia Bung Karno Menjadi Presiden Republik Indonesia Seumur Hidup.

Menetapkan:

Pasal 1

Dr. Ir. HAJI SOEKARNO (BUNG KARNO)

Pemimpin Besar Revolusi Indonesia, yang kini menjabat Presiden Republik Indonesia, dinyatakan dengan karunia Allah untuk menjadi PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SEUMUR HIDUP.

Pasal 2

Menyampaikan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara ini kepada segenap Rakyat Indonesia untuk dimaklumi dan dijunjung tinggi.

Ditetapkan Di Kota Bandung,

Pada Tanggal 18 Mei 1963

 .  .  .  .  .  [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar