TYD Tipikor Yang
Disempurnakan
Berkat peradaban berkemajuan
bernegara, yang mana dimana bahwasanya tipikor (tindak pidana koruptor) berdasarkan kadar petugasnya, pelakunya. Kemudian
daripada itu, untuk tetap tak melupakan jasa, tak menghilangkan rekam jejak, tak
mengkaburkan nama baik petugas tipikor.
Penguasa berkewajiban melakukan
pengamanan, perlindungan serta pemberian jaminan dan hak. Pasal merugikan uang
negara serta mengganggu stabilitas pembangunan. Demi masa depan bangsa dan
negara, kehidupan dimulai dari Nol. Start dari awal. Lupakan segala kejadian
yang pernah, telah, sedang terjadi.
Berkat semboyan utamakan masa depan
yang berkelanjutan. Selama masih berstatus negara berkembang. Jaga pihak yang
jelas sudah bisa “berkembang”. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar