Halaman

Sabtu, 18 Januari 2020

TYD Tipikor Yang Disempurnakan



TYD Tipikor Yang Disempurnakan

Berkat peradaban berkemajuan bernegara, yang mana dimana bahwasanya tipikor (tindak pidana koruptor)  berdasarkan kadar petugasnya, pelakunya. Kemudian daripada itu, untuk tetap tak melupakan jasa, tak menghilangkan rekam jejak, tak mengkaburkan nama baik petugas tipikor.

Penguasa berkewajiban melakukan pengamanan, perlindungan serta pemberian jaminan dan hak. Pasal merugikan uang negara serta mengganggu stabilitas pembangunan. Demi masa depan bangsa dan negara, kehidupan dimulai dari Nol. Start dari awal. Lupakan segala kejadian yang pernah, telah, sedang terjadi.

Berkat semboyan utamakan masa depan yang berkelanjutan. Selama masih berstatus negara berkembang. Jaga pihak yang jelas sudah bisa “berkembang”. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar