Prinsip Tanpa Prinsip
UUD NRI 1945
Begitulah kejadian aktual, faktual bahwasanya maka lema ‘prinsip’ masuk UUD
NRI 1945 liwat Perubahan.
Tersurat 3x. Perubahan Kedua menambahcatatkan dua lema ‘prinsip’ pada dua Pasal
anyar:
Pasal 18B
(2)
Negara mengakui dan
menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak
tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat
dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam
undang-undang. **)
Pasal 28I
(5)
Untuk menegakkan dan
melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang
demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan
dalam peraturan perundang-undangan. **)
Satu lema ‘prinsip’
berkat Perubahan Keempat, bisa kita cek penambahan pada ayat (4) Pasal33:
Pasal 33
(4)
Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional. ****)
**) : Perubahan Kedua
****) : Perubahan Keempat
Semangkin diingatkan, sepertinya tindak laku anak bangsa primitive pribumi
seolah malah disengaja dengan mata terbuka. Kian dicerna narasi, substansi,
materi maupun muatan. Pasal yang diformat, dibingkai dengan dalil ‘prinsip’ menjadi peluang, kesempatan.
Perubahan sebagai produk kebijakan politik antar pelaku politik. Waktu pengolahan,
suasana peralihan pasca lengserkeprabon penguasa tunggal asas
tunggal, tak sampai makan satu periode. Beda kepentingan masih bisa ada benang
merah atau kompromi. Waras politik masih setara, sesuai pakem, beluk keluar
dari rel dan di zona hijau.
Total kopral, syarat pengunaan hukum pilitik, kacamata politik, kamus
politik hasilnya sudah tak meleset jauh dari dugaan awam. Setelah sekian ratus
manusia politik terproduk oleh zaman. Secara prinsipil, kontrak politik menjadi
dukungan konstitusional agar manusia politik bebas membabi buta.
Mau prinsip apa lagi. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar