Halaman

Minggu, 26 Januari 2020

Prinsip Tanpa Prinsip UUD NRI 1945


Prinsip Tanpa Prinsip UUD NRI 1945

Begitulah kejadian aktual, faktual bahwasanya maka lema ‘prinsip’ masuk UUD NRI 1945 liwat Perubahan. Tersurat 3x. Perubahan Kedua menambahcatatkan dua lema ‘prinsip’ pada dua Pasal anyar:

Pasal 18B
(2)         Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. **)

Pasal 28I
(5)         Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. **)

Satu lema ‘prinsip’ berkat Perubahan Keempat, bisa kita cek penambahan pada ayat (4) Pasal33:
Pasal 33
(4)        Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. ****)

**)       : Perubahan Kedua
****)    : Perubahan Keempat

Semangkin diingatkan, sepertinya tindak laku anak bangsa primitive pribumi seolah malah disengaja dengan mata terbuka. Kian dicerna narasi, substansi, materi maupun muatan. Pasal yang diformat, dibingkai dengan dalil ‘prinsip’  menjadi peluang, kesempatan.

Perubahan sebagai produk kebijakan politik antar pelaku politik. Waktu pengolahan, suasana peralihan pasca lengserkeprabon penguasa tunggal asas tunggal, tak sampai makan satu periode. Beda kepentingan masih bisa ada benang merah atau kompromi. Waras politik masih setara, sesuai pakem, beluk keluar dari rel dan di zona hijau.

Total kopral, syarat pengunaan hukum pilitik, kacamata politik, kamus politik hasilnya sudah tak meleset jauh dari dugaan awam. Setelah sekian ratus manusia politik terproduk oleh zaman. Secara prinsipil, kontrak politik menjadi dukungan konstitusional agar manusia politik bebas membabi buta.

Mau prinsip apa lagi. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar