Halaman

Sabtu, 18 Januari 2020

Pengguna Plastik Disasar, Produksi Tetap Lancar


Pengguna Plastik Disasar, Produksi Tetap Lancar

Semakin berderet pasal produk hukum, sesuai pasal konstitusi yaitu Negara Indonesia adalah negara hukum. Rakyat tinggal terima jadi, terima pakai, terima apa adanya kebijakan pemerintah. Khususnya penggunaan produk dalam negeri. Hak rakyat cuma hanya menerima, memanfaatkan serta menjaga umur teknis anugerah negara.

Pengusaha seminasional, pengusaha nasional, pengusaha multinasional mampu berkolaborasi dengan penguasa. Bahkan mampu menentukan pihak mana yang layak, pantas, patut jadi kepala daerah terlebih kepala negara.

Munculnya pasal karet, pasal siluman di proses legislasi semua tingkatan, bukti ringan adanya eksistensi dan jati diri pengusaha atau manusia ekonomi pada umumnya. Partai politik di negeri multipartai bisa menjadi perpanjangan tangan pengusaha. Tak mau bertele-tele, langsung mendirikan sebuah partai politik. Tampak legal dan konstitusional.

Pusat perbelanjaan punya akal dengan menyediakan kantong plastik berbayar. Mengikuti kebijakan lokal, pembeli, pembelanja terpaksa beli tas belanja produk supermarket. Produsen tak mau perputaran uangnya terganggu. Kendati arus keluar produk harus pandai-pandai pilih jalan.

Pemerintah bukannya tak punya nyali, tak memiliki taji. Namanya politik, tahu jaga jarak aman. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar