Pengguna Plastik Disasar, Produksi
Tetap Lancar
Semakin
berderet pasal produk hukum, sesuai pasal konstitusi yaitu Negara Indonesia
adalah negara hukum. Rakyat tinggal terima jadi, terima pakai, terima apa
adanya kebijakan pemerintah. Khususnya penggunaan produk dalam negeri. Hak
rakyat cuma hanya menerima, memanfaatkan serta menjaga umur teknis anugerah
negara.
Pengusaha
seminasional, pengusaha nasional, pengusaha multinasional mampu berkolaborasi
dengan penguasa. Bahkan mampu menentukan pihak mana yang layak, pantas, patut
jadi kepala daerah terlebih kepala negara.
Munculnya
pasal karet, pasal siluman di proses legislasi semua tingkatan, bukti ringan
adanya eksistensi dan jati diri pengusaha atau manusia ekonomi pada umumnya. Partai
politik di negeri multipartai bisa menjadi perpanjangan tangan pengusaha. Tak mau
bertele-tele, langsung mendirikan sebuah partai politik. Tampak legal dan
konstitusional.
Pusat
perbelanjaan punya akal dengan menyediakan kantong plastik berbayar. Mengikuti kebijakan
lokal, pembeli, pembelanja terpaksa beli tas belanja produk supermarket. Produsen
tak mau perputaran uangnya terganggu. Kendati arus keluar produk harus
pandai-pandai pilih jalan.
Pemerintah
bukannya tak punya nyali, tak memiliki taji. Namanya politik, tahu jaga jarak
aman. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar