hak bawaan manusia
adalah melaksanakan kewajiban sebagai hamba-Nya
Bermula, berawal, berdasarkan aksioma, lebih dari itu. Kepastian bahwa ketauhidan
sesuai dengan fitrah manusia, sebagaimana penjelasan [QS Al A'raaf (7) : 172] :
“Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari
sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya
berfirman): "Bukankah Aku ini Tuhanmu?" Mereka menjawab: "Betul
(Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi." (Kami lakukan yang demikian itu)
agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: "Sesungguhnya kami (bani Adam)
adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)".
Sejak di alam ruh, sudah terjadi perjanjian ruh Bani Adam sebelum dilahirkan ke dunia bahwa dia mengakui
(naik saksi), bahwa Tuhan-nya ialah Allah Allah swt. Memantapkan diri sebagai sebagai
orang-orang yang beriman.
Setelah menciptakan Adam ‘alaihissalam, Allah
mengeluarkan seluruh calon keluturunannya. Tidak akan berdiri Kiamat sebelum
seluruh keturunan itu terlahir ke dunia. Saat seluruh calon keturunan Adam
‘alaihissalam dikeluarkan, Allah mengadakan perjanjian dengan mereka. Dalam
perjanjian itu, manusia sudah berjanji untuk menuhankan Allah. Secara tak
langsung, mereka juga berjanji untuk tak menyekutukan-Nya, tidak menyembah
kepada selain-Nya, tidak meminta kepada selain-Nya, dan seterusnya. Manusia
memiliki sifat lupa dan ingkar atas janji yang telah diungkapkannya. Para nabi
dan rasul diutus untuk mengingatkan janji manusia kepada Allah. Di akhirat,
tidak ada alasan bagi mereka lupa janji atau lengah atas ketuhanan dan
keesaan-Nya. Wallahu a’lam. Penulis : M. Tatam Wijaya Editor: Mahbib. Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/114051/sebelum-lahir-ke-dunia--ini-janji-manusia-kepada-allah-
Dengan kejadian
yang demikian nyatalah kebenaran Nabi Muhammad saw sebagai Nabi dan Rasul dan
kebenaran Al Quran sebagai firman Allah swt.
Menyoal kedudukan, hubungan timbal balik antara hak manusia dan kewajiban
manusia, pakai bahasa manusia. Kita simak UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia,
atau tenar bersebut HAM. Fokus plus cermati pada:
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan :
1.
Hak Asasi Manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia;
2.
Kewajiban dasar manusia
adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak
memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
Jadi, semua berpulang kepada kitanya masing-masing. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar