antara Islam nusantara
dan ZEO
Label berkebutuhan khusus, tidak hanya diberlakukan pada
orang secara individu, pribadi. Adab berbangsa menjadikan banyak pihak perlu
label dimaksud. Secara teritorial, luasan secara fungsional butuh penerapan
label. Bukan pada pola hidup penduduk, gaya hidup masyarakat. Tata cara main
politik menjadi rujukan.
Dua alinea berikut, cuplikan Penjelasan UU 17/2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan:
Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas
dengan segala bentuknya hadir, tumbuh dan berkembang sejalan dengan sejarah
perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam sejarah
perjuangan kemerdekaan negara Republik Indonesia, Ormas merupakan wadah utama
dalam pergerakan kemerdekaan di antaranya Boedi Oetomo, Muhammadiyah, Nahdlatul
Ulama, dan Ormas lain yang didirikan sebelum kemerdekaan Republik Indonesia.
Peran dan rekam jejak Ormas yang telah berjuang secara ikhlas dan sukarela
tersebut mengandung nilai sejarah dan merupakan aset bangsa yang sangat penting
bagi perjalanan bangsa dan negara.
Pergaulan internasional membawa konsekuensi terjadinya
interaksi antara Ormas di suatu negara dan negara lain. Kehadiran Ormas dari
negara lain di Indonesia harus tetap menghormati kedaulatan Negara Kesatuan
Republik Indonesia, memberi manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara, serta
tetap menghormati nilai sosial budaya masyarakat, patuh dan tunduk pada hukum
yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, Undang-Undang mengatur Ormas yang
didirikan warga negara asing dan badan hukum asing yang beroperasi di
Indonesia.
Lain hal, ikhwal dengan narasi bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan belum
menganut asas cantrarius actus sehingga tidak efektif untuk menerapkan sanksi
terhadap organisasi kemasyarakatan yang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan
ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. (butir e, Faktor Pertimbangan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan).
Jadi, untuk lebih akurat, silahkan simak UU 11/2010
tentang Cagar Budaya. Sebagai pemanasan, fokus Pasal 1 angka 26:
Zonasi adalah penentuan batas-batas
keruangan Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan kebutuhan.
Jadi terakhir, apa itu ZEO. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar