Halaman

Kamis, 16 Januari 2020

antara Islam nusantara dan ZEO


antara Islam nusantara dan ZEO

Label berkebutuhan khusus, tidak hanya diberlakukan pada orang secara individu, pribadi. Adab berbangsa menjadikan banyak pihak perlu label dimaksud. Secara teritorial, luasan secara fungsional butuh penerapan label. Bukan pada pola hidup penduduk, gaya hidup masyarakat. Tata cara main politik menjadi rujukan.

Dua alinea berikut, cuplikan Penjelasan UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan:

Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas dengan segala bentuknya hadir, tumbuh dan berkembang sejalan dengan sejarah perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam sejarah perjuangan kemerdekaan negara Republik Indonesia, Ormas merupakan wadah utama dalam pergerakan kemerdekaan di antaranya Boedi Oetomo, Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan Ormas lain yang didirikan sebelum kemerdekaan Republik Indonesia. Peran dan rekam jejak Ormas yang telah berjuang secara ikhlas dan sukarela tersebut mengandung nilai sejarah dan merupakan aset bangsa yang sangat penting bagi perjalanan bangsa dan negara.

Pergaulan internasional membawa konsekuensi terjadinya interaksi antara Ormas di suatu negara dan negara lain. Kehadiran Ormas dari negara lain di Indonesia harus tetap menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, memberi manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara, serta tetap menghormati nilai sosial budaya masyarakat, patuh dan tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, Undang-Undang mengatur Ormas yang didirikan warga negara asing dan badan hukum asing yang beroperasi di Indonesia.

Lain hal, ikhwal dengan narasi bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan belum menganut asas cantrarius actus sehingga tidak efektif untuk menerapkan sanksi terhadap organisasi kemasyarakatan yang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (butir e, Faktor Pertimbangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan).

Jadi, untuk lebih akurat, silahkan simak UU 11/2010 tentang Cagar Budaya. Sebagai pemanasan, fokus Pasal 1 angka 26:
Zonasi adalah penentuan batas-batas keruangan Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan kebutuhan.

Jadi terakhir, apa itu ZEO. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar