Kebebasan Berkeyakinan vs Keyakinan Berkebebasan
Negara Indonesia adalah negara hukum.
Ironis binti miris, hukum dibuat untuk dilanggar. Berkembang menjadi aturan
tertulis, pasal tertulis memberi peluang. Jika yang tak tertulis, yang tak
tersurat, pasal karet alias tahu sama tahu, anggap sebagai celah, itu yang
dicari. Mirip aplusan jaga. Hitungan menit bahkan detik, sangat berarti bagi
ahlinya.
“Jangan buang sampah sembarangan”, “Awas
Copet” atau rambu-rambu lalu lintas menjadi pratanda, sinyal. Silahkan cari
terobosan atau waktu yang aman. CCTV tak memberi efek jera, malah masuk tipi
gratis.
Tata bahasa, pemilihan kata, susunan
kalimat bisa bias makna, multitafsir. Bahasa keren adalah interpretasi yang
tergantung akal si pengguna, pemanfaat. Suka-suka main cerna sesuai kebutuhan
saat itu. Apalagi yang punya hobi iseng, usil, jahil atau sok politik.
Pernah saya bilang. Seni membuat
judul, menyandingkan dua judul induk ‘serupa tapi tak sama’. Senasib dengan
judul di atas. Agar tak gagal paham, saya cuplik definisi:
Kebebasan Berkeyakinan; yakni kebebasan
individu untuk untuk meyakini kepercayaan atau agama diluar kepercayaan atau agama
yang ditetapkan pemerintah, serta tidak adanya tindakan represi dari satu
kelompok masyarakat terhadap kelompok masyarakat lain yang menolak kebijakan
pemerintah terkait dengan salah satu keyakinan.
Termuat 3 indikator:
1.
Aturan tertulis yang membatasi kebebasan atau mengharuskan masyarakat dalam
menjalankan agamanya;
2.
Tindakan atau pernyataan pejabat Pemerintah yang membatasi kebebasan atau
mengharuskan masyarakat untuk menjalankan ajaran agamanya; serta
3.
Ancaman kekerasan atau penggunaan kekerasan dari satu kelompok masyarakat
terhadap kelompok masyarakat lain terkait dengan ajaran agama
. . . . . dan selanjutnya, simak di Indeks Demokrasi Indonesia.
Mau tahu apa saja keterbalikannya
dengan frasa Keyakinan Berkebebasan.
Jika setiap kepala sama hitam, beda
ujung jari maupun panjang lidah, jelas serba beda. Dari satu cangkem pun bisa
muncul tergantung pengalaman hidup.[HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar