Halaman

Sabtu, 15 Oktober 2022

politik pelampaubatasan, penyalahgunaan identitas kenusantaraan

politik pelampaubatasan, penyalahgunaan identitas kenusantaraan 

Politik jika sudah mengatasnamakan rakyat, pro-wong cilik, dibangkitkan dari akar rumput dan tapak tanah. Tidak bisa diganggu gugat dan bebas sanksi hukum UU prolegnas. Dosa politik kolektif kolegial tidak bisa dimiskinkan untuk menimbulkan efek jera, kapok Lombok.

Jika terjadi bencana politik. Kawan partai maupun pihakan yang terlibat langsung di panggung politik, tidak mau dipersalahkan. Apalagi  terkena pasal tanggung renteng. Kontrak politik sebagai bukti kebijakan partai sebagai payung hukum dan landasan operasional.

Cerdas ideologi generasi pemilih  pemula 2024, sepertinya mudah terprovokasi jiwa sendiri. Gelar akademis tidak identik dengan kedewasaan membaca peta politik. Mereka punya idola, walau idola semu. Tak tahu kenapa mengidolakannya. Mungkin salah makan atau telan obat yang sudah kedaluwarsa.

Aroma irama syahwat politik jelang kaping  wolu,  kian mulus sarat  fulus. Siapa diendus, siapa  dielus. Akal bulus saja tak cukup. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar