politik pelampaubatasan, penyalahgunaan identitas kenusantaraan
Politik jika sudah mengatasnamakan rakyat,
pro-wong cilik, dibangkitkan dari akar rumput dan tapak tanah. Tidak bisa diganggu
gugat dan bebas sanksi hukum UU prolegnas. Dosa politik kolektif kolegial tidak
bisa dimiskinkan untuk menimbulkan efek jera, kapok Lombok.
Jika terjadi bencana politik. Kawan
partai maupun pihakan yang terlibat langsung di panggung politik, tidak mau dipersalahkan.
Apalagi terkena pasal tanggung renteng. Kontrak
politik sebagai bukti kebijakan partai sebagai payung hukum dan landasan
operasional.
Cerdas ideologi generasi pemilih pemula 2024, sepertinya mudah terprovokasi
jiwa sendiri. Gelar akademis tidak identik dengan kedewasaan membaca peta
politik. Mereka punya idola, walau idola semu. Tak tahu kenapa mengidolakannya.
Mungkin salah makan atau telan obat yang sudah kedaluwarsa.
Aroma irama syahwat politik jelang kaping wolu, kian mulus sarat fulus. Siapa diendus, siapa dielus. Akal bulus
saja tak cukup. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar