negara (alat penegak) hukum subversi nusantara
Konon kata ahlinya, menurut yang punya
cerita. Bukan rekam jejak pelaku utama. Demi tegaknya hukum dimanapun
ada manusia, terlebih pada suatu negara. Dibutuhkan wakil negara, alat negara, abdi
hukum tepatnya alat penyangga, penegak hukum. Agar hukum tetap eksis pada semua
lini kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara.
Oleh karena itu, cakupan pelayanan pengabdian
agar menjangkau rakyat akar rumput, rakyat tapak tanah, rakyat papan
bawah maupun lokasi termarginalka secara poitis. Daerah kerja hukum ditetapkan
secara hierarkis. Beririsan dengan semangat otonomi (di) daerah. Menambah, memperkuat
pemegang otoritas lokal, orang kuat lokal,
penguasa lokal.
Model hukum yang dipraktekkan, hanya
“pelaku utama” yang berhak meriwayatkan. Kalau masih bisa bersaksi. Ayam
pedaging unjuk rasa, protes, akan jadi obyek gebuk tanpa rembuk. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar