Halaman

Minggu, 30 Oktober 2022

negara (alat penegak) hukum subversi nusantara

negara (alat penegak) hukum subversi nusantara 

Konon kata ahlinya, menurut yang punya cerita. Bukan rekam jejak pelaku utama. Demi tegaknya hukum dimanapun ada manusia, terlebih pada suatu negara. Dibutuhkan wakil negara, alat negara, abdi hukum tepatnya alat penyangga, penegak hukum. Agar hukum tetap eksis pada semua lini kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara.

Oleh karena itu, cakupan pelayanan pengabdian agar menjangkau rakyat akar rumput, rakyat tapak tanah, rakyat papan bawah maupun lokasi termarginalka secara poitis. Daerah kerja hukum ditetapkan secara hierarkis. Beririsan dengan semangat otonomi (di) daerah. Menambah, memperkuat pemegang  otoritas lokal, orang kuat lokal, penguasa lokal.

Model hukum yang dipraktekkan, hanya “pelaku utama” yang berhak meriwayatkan. Kalau masih bisa bersaksi. Ayam pedaging unjuk rasa, protes, akan jadi obyek gebuk tanpa rembuk. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar