hukuman medis seumur hidup
kepada pelaku pedofil
Sebelum bertransaksi kata, kita coba renungkan
makna “kebiri”. Menurut KBBI, kebiri adalah sudah dihilangkan (dikeluarkan) kelenjar testisnya (pada hewan
jantan) atau dipotong ovariumnya (pada hewan betina); sudah dimandulkan. Kebiri
saudara dekat dari vaséktomi yaitu operasi untuk memandulkan kaum pria dengan
cara memotong saluran sperma atau saluran mani dari bawah buah zakar sampai ke
kantong sperma.
Masalah mencuat lagi, ketika Pemerintah memandang sangat serius kejahatan kekerasan terhadap
anak, terutama kekerasan seksual. Untuk itu, Pemerintah memandang perlu
melakukan terobosan, di antaranya memberikan pemberatan hukuman kepada pelaku
kekerasan kepada anak.
Jaksa Agung Prasetyo di kantor presiden Jakarta Selasa (20/10)
mengatakan, Presiden Joko Widodo setuju diterapkannya hukuman
tambahan berupa pengebirian bagi pelaku kejahatan seksual kepada
anak-anak.
Hal ini menurut Prasetyo perlu dilakukan agar menimbulkan efek jera. Ia
mengatakan, "Khususnya berkaitan dengan kejahatan seksual terhadap
anak-anak. Telah disepakati dan disetujui bapak Presiden, untuk nantinya kita
akan memberikan hukuman tambahan berupa pengebirian. Yang pasti dengan
pengebirian ini memberikan efek menjerakan dan bisa menimbulkan
orang harus berpikir seribu kali kalau akan melakukan kejahatan seksual
terhadap anak."
Melalui Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2014
tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak (GN AKSA),
Presiden menginstruksikan kepada para menteri, Jaksa Agung, Kapolri, para
kepala lembaga pemerintah non kementerian, dan para kepala daerah untuk
mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, kewenangan masing-masing untuk
mencegah dan memberantas serta mempercepat proses penanganan kejahatan seksual
anak dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat dan dunia. Mengapa dunia?
Prilaku
pedofilia dianggap sebagai
kejatan di hampir semua negara. Namun tidak jelas kenapa sang pelaku bisa
mengembangkan orientasi seksual kepada anak-anak. Ilmuwan Jerman berupaya
menelusuri penyebabnya. Sekelompok
ilmuwan lintas institusi menyelidiki penyebab prilaku pedofil. Kendati beragam
hasil penelitian sudah dipublikasikan terkait prilaku menyimpang itu, hingga
kini ilmuwan belum berhasil menguak fungsi otak seorang pedofil, kata Pakar
Psikologi dan Psikoterapi Jerman, Jorge Ponseti. (sumber : http://www.dw.com/id/darimana-hasrat-seksual-pedofil-berasal/a-17651137)
Artinya, pengkebirian untuk manusia pelaku pedofilia hanya sebatas
mengendalikan atau memotong fungsi jaringan syahwat libidonya, di hilirnya. Belum
menyentuh masalah di hulunya, sesuai hasil penelitian yang belum berhasil
menguak fungsi otak pelaku pedofil.
Artinya, jika fungsi otak pelaku pedofil belum terpetakan, walhasil “aktor
intelektual” masih bebas aktif. Palu pedofil walau sudah mandul, namun otaknya
belum tumpul. Masih bisa tetap menyalurkan hasrat, bakat, dan niat dengan
berbagai modus operandi. Masih bisa mencari calon korban baru.
Artinya, jika pasal hukum tidak mampu memberi peringatan dini kepada calon
pelaku pedofil atau bahkan tidak mampu memberi efek jera kepada pelaku pedofil,
harus disusun skenario pendekatan total.
Pasal medis bisa mengesyahkan adanya tindakan cuci otak pada pelaku pedofil
yang sudah mempunyai ketetapan hukum. Sehingga dengan cuci otak, atau
memenjarakan bagian otak yang fungsinya mengendalikan perilaku seks menyimpang.
Realisasi dari hukuman medis seumur hidup.
Pasal sosial bisa menerapkan sanksi sosial, misal dengan pengucilan
(mantan) pelaku pedofil dari tempat tinggalnya dan masyarakat. Tentunya jangan
sampai melanggar HAM. Atau malah menjadi bumerang, andai pelaku pedofil
berwarga negara asing. [HaeN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar