Halaman

Jumat, 23 Oktober 2015

hukuman medis seumur hidup kepada pelaku pedofil

hukuman medis seumur hidup kepada pelaku pedofil


Sebelum bertransaksi kata, kita coba renungkan makna “kebiri”. Menurut KBBI, kebiri adalah sudah dihilangkan (dikeluarkan) kelenjar testisnya (pada hewan jantan) atau dipotong ovariumnya (pada hewan betina); sudah dimandulkan. Kebiri saudara dekat dari vaséktomi yaitu operasi untuk memandulkan kaum pria dengan cara memotong saluran sperma atau saluran mani dari bawah buah zakar sampai ke kantong sperma.

Masalah mencuat lagi, ketika Pemerintah memandang sangat serius kejahatan kekerasan terhadap anak, terutama kekerasan seksual. Untuk itu, Pemerintah memandang perlu melakukan terobosan, di antaranya memberikan pemberatan hukuman kepada pelaku kekerasan kepada anak.

Jaksa Agung Prasetyo di kantor presiden Jakarta Selasa (20/10) mengatakan, Presiden Joko Widodo setuju diterapkannya hukuman tambahan berupa pengebirian bagi pelaku kejahatan seksual kepada anak-anak. 

Hal ini menurut Prasetyo perlu dilakukan agar menimbulkan efek jera. Ia mengatakan, "Khususnya berkaitan dengan kejahatan seksual terhadap anak-anak. Telah disepakati dan disetujui bapak Presiden, untuk nantinya kita akan memberikan hukuman tambahan berupa pengebirian. Yang pasti dengan pengebirian ini memberikan efek menjerakan dan bisa menimbulkan orang harus berpikir seribu kali kalau akan melakukan kejahatan seksual terhadap anak."

 Melalui Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak (GN AKSA), Presiden menginstruksikan kepada para menteri, Jaksa Agung, Kapolri, para kepala lembaga pemerintah non kementerian, dan para kepala daerah untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, kewenangan masing-masing untuk mencegah dan memberantas serta mempercepat proses penanganan kejahatan seksual anak dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat dan dunia. Mengapa dunia?

Prilaku pedofilia dianggap sebagai kejatan di hampir semua negara. Namun tidak jelas kenapa sang pelaku bisa mengembangkan orientasi seksual kepada anak-anak. Ilmuwan Jerman berupaya menelusuri penyebabnya. Sekelompok ilmuwan lintas institusi menyelidiki penyebab prilaku pedofil. Kendati beragam hasil penelitian sudah dipublikasikan terkait prilaku menyimpang itu, hingga kini ilmuwan belum berhasil menguak fungsi otak seorang pedofil, kata Pakar Psikologi dan Psikoterapi Jerman, Jorge Ponseti. (sumber : http://www.dw.com/id/darimana-hasrat-seksual-pedofil-berasal/a-17651137)

Artinya, pengkebirian untuk manusia pelaku pedofilia hanya sebatas mengendalikan atau memotong fungsi jaringan syahwat libidonya, di hilirnya. Belum menyentuh masalah di hulunya, sesuai hasil penelitian yang belum berhasil menguak fungsi otak pelaku pedofil.

Artinya, jika fungsi otak pelaku pedofil belum terpetakan, walhasil “aktor intelektual” masih bebas aktif. Palu pedofil walau sudah mandul, namun otaknya belum tumpul. Masih bisa tetap menyalurkan hasrat, bakat, dan niat dengan berbagai modus operandi. Masih bisa mencari calon korban baru.

Artinya, jika pasal hukum tidak mampu memberi peringatan dini kepada calon pelaku pedofil atau bahkan tidak mampu memberi efek jera kepada pelaku pedofil, harus disusun skenario pendekatan total.

Pasal medis bisa mengesyahkan adanya tindakan cuci otak pada pelaku pedofil yang sudah mempunyai ketetapan hukum. Sehingga dengan cuci otak, atau memenjarakan bagian otak yang fungsinya mengendalikan perilaku seks menyimpang. Realisasi dari hukuman medis seumur hidup.

Pasal sosial bisa menerapkan sanksi sosial, misal dengan pengucilan (mantan) pelaku pedofil dari tempat tinggalnya dan masyarakat. Tentunya jangan sampai melanggar HAM. Atau malah menjadi bumerang, andai pelaku pedofil berwarga negara asing.  [HaeN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar