Halaman

Senin, 19 Oktober 2015

ketika hukum pensiun dini

ketika hukum pensiun dini

Indonesia dikenal karena sebagai negara dengan kandungan serba multi, antara lain multipartai, multibencana, multikrisis. Ikhwal ini menjadikan rakyat menjadi tahan banting. Bahkan antar periode pemerintahan sejak Reformasi, demi urusan perut terbiasa banting tulang.

Ironis, justru para kawanan parpolis penyelenggara negera, bahkan masih terasa baranya yaitu kasus Patrice Rio Capella, orang ke-2 di tubuh partai Nasdem, melakukan banting harga. Siap disuap atau apapun istilahnya, menjadikan ybs menjadi tersangka. Oknum ketum Nasdem, kebakaran brewoknya, apalagi selama ini memposisikan dan mematut dirinya sebagai RI-0,5. Merasa dirinya di atas RI-1. Apalagi Jokowi bukan ketua umum parpol.

Kasus lingkungan hidup seperti kabut asap di pulau Sumatera dan pulau Kalimantan, yang sudah menular ke pulau Papua; kasus penambangan pasir resmi versi Lumajang. Kasus langganan berbasis SARA masih tetap marak dengan berbagao versi sesuai tempat kejadian perkara. Hukum adat tak mempan menyelesaikan masalah di provinsi otonomi khusus, yang berlaku hukum rimba. Bahkan pemerintah kabupaten/kota setempat memihak kelompok tertentu, dengan kalkulasi politik.

Sumber dan pusat bencana politik nasional berada di Senayan, semakin menjadikan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat dipertaruhkan. Dasar politik periode 2014-2019 adalah jiwa dan semangat bandar politik yang merasa negara sebagai warisan dari nenek moyangnya. Jokowi-JK secara internal dibawah kendali presiden senior. tetap patuh pada pasal dukungan konspirasi internasional. Aspek perdagangan bebas, Indonesia menjadi tuan rumah yang ramah tamah, siap menerima tamu barang buangan dari negara Cina. Teori jika politik tidak stabil, investor tidak mau singgah, tidak berlaku pada negeri Cina. Kalau perlu Cina membawa pasokan TKA. [HaeN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar