Halaman

Jumat, 02 Oktober 2015

Ketika Kepala Desa Rakus dan Haus Rp

Ketika Kepala Desa Rakus dan Haus Rp
                   

Tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban serta larangan, masa jabatan maupun pemberhentian kepala desa diatur melalui UU 6/2014 tentang Desa. Kepala desa dipilih langsung oleh penduduk desa dan jabatannya disahkan serta dilantik oleh Bupati/Walikota. Bahkan Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan serta memperoleh jaminan kesehatan dan dapat memperoleh penerimaan lainnya yang sah.

Pemerintah Desa sebagai lapis terbawah dari sistem pemerintahan di RI, dengan karakter dan spesifikasinya menjelma menjadi kerajaan kecil. Kepala desa di “daerah basah” tentu tak akan menyia-nyaiakan masa jabatan 6 (enam) tahun dan bisa 3 (tiga) kali masa jabatan dan pasal “memperoleh penerimaan lainnya yang sah”. Berbagai cara, akal dan modus operandi dilakukan untuk menggali Pendapat Asli Daerah (PAD). Sumber daya alam pun bisa diperjualbelikan kepada pihak yang berkepentingan, khususnya penanam sekaligus pemilik modal, pengusaha kekayaan alam.  Dampak nyata pada pengrusakan lingkungan hidup yang seolah menjadi tindakan legal pemerintah desa.

Tak terkeculai kasus penambangan pasir ilegal. Diberitakan oleh laman news.okezone.com. Kepala Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Hariyono malam ini tiba di Mapolda Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani, Surabaya. Kepala desa inilah yang diduga menjadi otak pembantaian Salim Kancil dan Tosan karena konflik penambangan pasir illegal. Hariyono dituding sebagai aktor intelektual di balik pembantaian Salim Kancil dan Tosan itu usai menjalani pemeriksaan bersama para tersangka lainnya langsung di jebloskan ke penjara. Sabtu, 26 September 2015. Sekitar pukul 08.00 WIB, terjadi penjemputan paksa dan penganiayaan terhadap dua orang anggota forum yaitu Tosan dan Salim Kancil.

Jangankan di desa, di kawasan perumahan elit di Jakarta, atau di kawasan penyangganya, alih fungsi tempat hunian menjadi tempat komersial terjadi terang-benderang. Fakta yang melatarbelakangi karena pasal hukum masih kalah ampuh dengan kekuatan Rp. Ketua RT, Ketua RW sampai Lurah, wakil rakyat atau pihak berwenang memberi izin usaha bisa dibuat tak berdaya dengan lirikan dan rayuan RP. [HaeN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar