Ketika Kepala Desa Rakus dan Haus Rp
Tugas,
kewenangan, hak, dan kewajiban serta larangan, masa jabatan maupun
pemberhentian kepala desa diatur melalui UU 6/2014 tentang Desa. Kepala desa
dipilih langsung oleh penduduk desa dan jabatannya disahkan serta dilantik oleh
Bupati/Walikota. Bahkan Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh penghasilan
tetap setiap bulan serta memperoleh jaminan kesehatan dan dapat memperoleh
penerimaan lainnya yang sah.
Pemerintah Desa
sebagai lapis terbawah dari sistem pemerintahan di RI, dengan karakter dan
spesifikasinya menjelma menjadi kerajaan kecil. Kepala desa di “daerah basah”
tentu tak akan menyia-nyaiakan masa jabatan 6 (enam) tahun dan bisa 3 (tiga)
kali masa jabatan dan pasal “memperoleh penerimaan lainnya yang sah”. Berbagai
cara, akal dan modus operandi dilakukan untuk menggali Pendapat Asli Daerah (PAD).
Sumber daya alam pun bisa diperjualbelikan kepada pihak yang berkepentingan,
khususnya penanam sekaligus pemilik modal, pengusaha kekayaan alam. Dampak nyata pada pengrusakan lingkungan hidup
yang seolah menjadi tindakan legal pemerintah desa.
Tak terkeculai
kasus penambangan pasir ilegal. Diberitakan oleh laman news.okezone.com. Kepala Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian,
Kabupaten Lumajang, Hariyono malam ini tiba di Mapolda Jawa Timur, Jalan Ahmad
Yani, Surabaya. Kepala desa inilah yang diduga menjadi otak pembantaian Salim Kancil dan Tosan karena konflik
penambangan pasir illegal. Hariyono dituding sebagai aktor intelektual di balik
pembantaian Salim Kancil dan Tosan itu usai menjalani pemeriksaan bersama para
tersangka lainnya langsung di jebloskan ke penjara. Sabtu, 26 September 2015. Sekitar pukul 08.00 WIB, terjadi penjemputan
paksa dan penganiayaan terhadap dua orang anggota forum yaitu Tosan dan Salim
Kancil.
Jangankan di desa, di
kawasan perumahan elit di Jakarta, atau di kawasan penyangganya, alih fungsi
tempat hunian menjadi tempat komersial terjadi terang-benderang. Fakta yang
melatarbelakangi karena pasal hukum masih kalah ampuh dengan kekuatan Rp. Ketua
RT, Ketua RW sampai Lurah, wakil rakyat atau pihak berwenang memberi izin usaha
bisa dibuat tak berdaya dengan lirikan dan rayuan RP. [HaeN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar