yang merugikan rakyat
Pihakan yang noménklaturnya menggunakan lema ‘rakyat’ sebagaimana suratan UUD NRI 1945. Serta merta, otomatis yuridis konstitusional hak politik rakyat sudah beralih ke kawan wakil rakyat. Kewajiban berlapis, selain menjadi wakil rakyat sekaligus anggota, kawan partai. Presiden mendapat stigma petugas partai.
Jika dikemudian hari terdapat oknum anggota dewan dan atau dewan sendiri, merasa ditinggal rakyat. Yang mana dimana rakyat berjuang sendiri menentukan nasib. Berjuang melawan penjajah bangsa sendiri, londo ireng. Maka. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar