Halaman

Selasa, 12 April 2022

tak ada makar, pasang kondé pun di jidat

 tak ada makar, pasang kondé pun di jidat

 Secara aklamasi, akal-akal atau sistem proporsional bagi-bagi rezeki akal politik, terbukti terjadi kejadian Perubahan Kedua (2000) UUD NRI 1945. Semaksud anak judul pertama, simak enak:

Pasal 28E

(3)          Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Sebutan “mengeluarkan pendapat”memancing opini awam selera  wong-cilik. Kendati masalah bahasa. Bukan ketepatan penggunaan kata. Asas taat manfaat nyata kasat mata Rambu Lalu Lintas. Masuk-Keluar menjadi batasan pembahasan.

Pihakan tirani minoritas berbasis ‘nasakom jiwaku’. Belajar dari pengalaman pahit sang juru nista diri BTP.  Si mulut besar sarat jahitan tunggu pihak bayaran mendapuk diriya menjadi kaping wolu.

Tunggu punya tunggu. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar