saking nglothok nganti klomoh
“ . . . , memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
Cuplikan sumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh oleh RI-1 dan RI-2 di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat. Lengkapnya tersurat di UUD NRI 1945.
MPR RI selama 1999–2002 sukses melakukan perubahan UUD NRI 1945 sejak Perubahan Pertama hingga Perubahan Keempat.
Nasib dan status UU sesuai asas legislasi, cepat saji vs mangkrak. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar