Halaman

Senin, 03 November 2014

Bursa Gelar Pahlawan Nasional?

 Humaniora     Dibaca :418 kali , 0 komentar

Bursa Gelar Pahlawan Nasional?

 Ditulis : Herwin Nur 01 November 2012 | 10:18

Landasan Yuridis
Mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2009 tentang “GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN”, fokus pada Pasal 1, dijelaskan :Gelar adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara (Pasal 1 angka 1).

·  Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia (Pasal 1 angka 4).

“Pahlawan Nasional” adalah Gelar yang diberikan oleh negara yang mencakup semua jenis Gelar yang pernah diberikan sebelumnya, yaitu Pahlawan Perintis Kemerdekaan, Pahlawan Kemerdekaan Nasional, Pahlawan Proklamator, Pahlawan Kebangkitan Nasional, Pahlawan Revolusi, dan Pahlawan Ampera. Dalam ketentuan ini, tidak termasuk gelar kehormatan Veteran Republik Indonesia.

Generasi Merdeka atau Mati
Angkat senjata arek-arek Suroboyo agar pejajah Belanda yang mbonceng Sekutu/Inggris angkat kaki dari Indonesia, 10 November 1945, dikenal, dikenang dan ditetapkan sebagai Hari Pahlawan.

Niat dan itikad pejuang yang telah mengorbankan jiwa raganya, pra dan pasca Proklamsi, agar penjajah lenyap dari muka bumi Indonesia, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. Kondisi tersebut dipekuat dengan :
  • Tidak terpikir adanya ambisi pribadi apalagi sensasi, kecuali mempertahankan proklamasi.  
  •  Tidak terlintas adanya alternatif lain, kecuali terwujudnya negara kesatuan.
  •   Tidak terbayang adanya balas jasa maupun balas budi, kecuali berilah yang terbaik untuk bangsa dan negara.  
  • Tidak terbersit adanya rasa pamrih, kecuali agar anak keturunan menikmati kemerdekaan.
  •  Tidak termimpikan adanya dampak sosial pasca juang, kecuali tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Tidak terangankan adanya resiko perjuangan, kecuali memilih MERDEKA atau MATI!

Apalagi mengharapkan nantinya akan menjadi pahlawan!, atau minimal mendapat anugerah tanda jasa dan tanda kehormatan.

Usulan Masyarakat
Secara formal telah ditetapkan bahwa dalam tata cara pengusulan, Calon Pahlawan Nasional (CPN) diusulkan oleh masyarakat. Masyarakat mengajukan usuian CPN yang bersangkutan kepada Bupati / Walikota setempat.

Masyarakat dalam mengusulkan CPN wajib memahami produk hukumnya, khususnya pada butir :
  •  Tindak Kepahlawanan adalah perbuatan nyata yang dapat dikenang dan diteladani sepanjang masa bagi warga masyarakat lainnya.           
  •  Nilai Kepahlawanan adalah suatu sikap dan perilaku perjuangan yang mempunyai mutu dan jasa pengabdian serta pengorbanan terhadap bangsa dan negara.

Opini yang beredar di masyarakat tentang siapa yang berhak diusulkan CPN bisa berharga mati, misal Presiden RI ke-2, bapak Soeharto (12 Maret 1967-21 Mei 1998), menghadapi kondisi pro dan kontra untuk mendapatkan CPN.

Sebutan Pahlawan Tanpa Tanda Jasa untuk menghormati jasa guru, Pahlawan Devisa untuk menghargai tenaga kerja Indonesia yang berjibaku di negeri orang. Pahlawan Kesiangan bagi anak bangsa yang gemar mengatakan sesuatu yang tidak dikerjakannya.

Pernah memimpin dan melakukan perjuangan politik (salah satu syarat khusus CPN), dalam kenyataannya malah melahirkan koruptor, menyebabkan barisan pelaku tipikor semakin panjang. Kesempatan formal untuk jadi pahlawan semakin sempit, apalagi dari rakyat jelata.( Herwin Nur/Wasathon.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar