Halaman

Minggu, 09 November 2014

BUTIR RIBUT vs RIBUT BUTIR

Beranda » Berita » Opini
Kamis, 24/01/2008 09:34

BUTIR RIBUT vs RIBUT BUTIR

Aman jelas demen atau suka, kata anak SD pinggir kota kecil di daerah terpencil masuk kawasan Nusantara sejak zaman Majapahit. Ide ini mengilhami kawanan ahli hukum lokal maupun produk mancanegara yang mendaulat kata amandemen sebagai perubahan mendasar atas berbagai dasar yang sudah mendasari kehidupan ini menuju dasar kehidupan yang lebih mapan, bermartabat dan manusiawi. Hukum manusia seharusnya berbasis kemaslahatan ummat atau agar manusia sebagai subyek hukum menjadi kenal dan sadar hukum.

Akal manusia sangat rumit, khususnya untuk mengakali hukum. Berbagai dalih, cara, upaya bisa dilakukan untuk bebas dari jebakan dan jeratan pasal hukum, sampai kemungkinan bebas hukum, kebal hukum atau tak terjamah oleh hukum. Pondasi bangunan bisa dirubah, apabila akan ada perombakan yang mengarah penambahan volume dan beban bangunan. UUD 1945 NKRI telah mengalami amandemen kesekian kali karena bangsa ini habis direformasi habis-habisan.


Karena reformasi terus bergulir, dipastikan amademen akan jadi agenda politik dalam negeri. Para pemikir dan pemakar akan memakai metode tabrak lari dalam menjunjung hak amandemen. Khususnya bagi mereka yang sedang bertakhta selama kontrak lima tahun. Amandemen menjadi pekerjaan dan tujuan utama selama lima tahun. Keberhasilan beramandemen menjadi kinerja ybs (hn).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar