Kamis, 24/01/2008
09:34
BUTIR
RIBUT vs RIBUT BUTIR
Aman jelas demen atau
suka, kata anak SD pinggir kota kecil di daerah terpencil masuk kawasan
Nusantara sejak zaman Majapahit. Ide ini mengilhami kawanan ahli hukum lokal
maupun produk mancanegara yang mendaulat kata amandemen sebagai perubahan
mendasar atas berbagai dasar yang sudah mendasari kehidupan ini menuju dasar
kehidupan yang lebih mapan, bermartabat dan manusiawi. Hukum manusia seharusnya
berbasis kemaslahatan ummat atau agar manusia sebagai subyek hukum menjadi
kenal dan sadar hukum.
Akal manusia sangat
rumit, khususnya untuk mengakali hukum. Berbagai dalih, cara, upaya bisa
dilakukan untuk bebas dari jebakan dan jeratan pasal hukum, sampai kemungkinan
bebas hukum, kebal hukum atau tak terjamah oleh hukum. Pondasi bangunan bisa
dirubah, apabila akan ada perombakan yang mengarah penambahan volume dan beban
bangunan. UUD 1945 NKRI telah mengalami amandemen kesekian kali karena bangsa
ini habis direformasi habis-habisan.
Karena reformasi
terus bergulir, dipastikan amademen akan jadi agenda politik dalam negeri. Para
pemikir dan pemakar akan memakai metode tabrak lari dalam menjunjung hak
amandemen. Khususnya bagi mereka yang sedang bertakhta selama kontrak lima
tahun. Amandemen menjadi pekerjaan dan tujuan utama selama lima tahun.
Keberhasilan beramandemen menjadi kinerja ybs (hn).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar