Halaman

Jumat, 14 November 2014

Sabuk pengaman dan jalan retak

Beranda » Berita » Opini
Selasa, 25/05/2004 16:24

Sabuk pengaman dan jalan retak

Sabuk pengaman, bagi pengemudi dan penumpang depan hukumnya wajib, diteguhkan dengan UU. Logikanya, di jalan aspal menuju tempat kerja jarang masuk gigi 3, apalagi lebih. Gangguan di perjalan justru dari kondisi jalan. Semula retak buaya, dibiarkan, tidak ditambal. Akhirnya jadi kubangan buaya, itupun tak ada niat dan itikad Pemda untuk menambalnya.


Biaya rehabilitasi / pemeliharaan jalan entah jalan-jalan kemana !!! Selain jalan rusak belum waktunya, kendaraan pun rusak belum saatnya. Kita perlu UU dan Polisi yang mampu merehabilitasi / memelihara jalan. (hn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar