Selasa, 25/05/2004 16:24
Sabuk pengaman dan jalan retak
Sabuk pengaman, bagi pengemudi
dan penumpang depan hukumnya wajib, diteguhkan dengan UU. Logikanya, di jalan
aspal menuju tempat kerja jarang masuk gigi 3, apalagi lebih. Gangguan di
perjalan justru dari kondisi jalan. Semula retak buaya, dibiarkan, tidak
ditambal. Akhirnya jadi kubangan buaya, itupun tak ada niat dan itikad Pemda
untuk menambalnya.
Biaya rehabilitasi / pemeliharaan
jalan entah jalan-jalan kemana !!! Selain jalan rusak belum waktunya, kendaraan
pun rusak belum saatnya. Kita perlu UU dan Polisi yang mampu merehabilitasi /
memelihara jalan. (hn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar