Halaman

Rabu, 09 Desember 2015

6 jam pilkada serentak,mengembalikan marwah Tangsel sebagai hak milik rakyat Tangsel

6 jam pilkada serentak,mengembalikan marwah Tangsel sebagai hak milik rakyat Tangsel

Konon, perjalanan >8 tahun kota Tangerang Selatan (tangsel) tak lepas dari skenario kerajaan Banten. Bak bandar narkoba di balik deruji besi tang malah bebas mengatur peredaran narkoba, dialami oleh Tangsel dalam bentuk berbeda.

Konon, masih ada pemikiran yang berbasis PAD (Putera Asli Daerah). Isu orang pribumi (versi komedian) atau putra daerah secara demokratis merupakan angin sejuk bagm kehidupab nermasyarakat. Adanya pasangan petahana dalam pilkada serentak, kota Tangsel terlibat rabu, 9 Desember 2015 ini melawan pasangan yang bermuasal sebagai PAD cukup menegangkan.

Konon, penduduk pendatang yang menempati perumahan dan kawasan permukiman mulai setingkat klas KPR-BTN sangat menentukan peta politik kota Tangsel. Mereka pada umumnya berjibaku di luar kota Tangsel. E-KTP kota Tangsel tapi uber Rp sampai keluar rumah usai subuh. Justru pasal ijin-berijin menjadi andalan PAD (pendapatan asli daerah) kota Tangsel.

Konon, penduduk yang berurusan kerja di kota Tangsel, kalau ingin dapat kerja atau proyek di pemkot Tangsel wajib mengkuti aturan main lokal. Memang produk hukum pemkot, yaitu perda kota Tangsel sudah menjelaskan dengan jelas. Hanya di lapangan terjadi pasal komersial. [HaeN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar