6 jam pilkada serentak,mengembalikan marwah Tangsel sebagai hak milik
rakyat Tangsel
Konon, perjalanan >8 tahun
kota Tangerang Selatan (tangsel) tak lepas dari skenario kerajaan Banten. Bak
bandar narkoba di balik deruji besi tang malah bebas mengatur peredaran
narkoba, dialami oleh Tangsel dalam bentuk berbeda.
Konon, masih ada pemikiran yang berbasis PAD (Putera Asli Daerah). Isu
orang pribumi (versi komedian) atau putra daerah secara demokratis merupakan
angin sejuk bagm kehidupab nermasyarakat. Adanya pasangan petahana dalam
pilkada serentak, kota Tangsel terlibat rabu, 9 Desember 2015 ini melawan
pasangan yang bermuasal sebagai PAD cukup menegangkan.
Konon, penduduk pendatang yang menempati perumahan dan kawasan permukiman
mulai setingkat klas KPR-BTN sangat menentukan peta politik kota Tangsel.
Mereka pada umumnya berjibaku di luar kota Tangsel. E-KTP kota Tangsel tapi
uber Rp sampai keluar rumah usai subuh. Justru pasal ijin-berijin menjadi
andalan PAD (pendapatan asli daerah) kota Tangsel.
Konon, penduduk yang berurusan kerja di kota Tangsel, kalau ingin dapat
kerja atau proyek di pemkot Tangsel wajib mengkuti aturan main lokal. Memang
produk hukum pemkot, yaitu perda kota Tangsel sudah menjelaskan dengan jelas.
Hanya di lapangan terjadi pasal komersial. [HaeN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar