oligarki prédatoris di tatanan makro nasional
Berkat Perubahan Keempat (2002) UUD
NRI Tahun 1945, menghasilkan tambahan pada Pasal 33, tepatnya berupa ayat (4):
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi
dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Penyebutan demokrasi ekonomi diharapkan
adanya gerakan delegitimasi terhadap
monopoli, oligopoli, dan oligarki ekonomi. Cita kuasa politik-ekonomi nusantara
masih tetap di bawah kendali tirani minoritas teranyarkan.
Kuasa oligarki di tingkat lokal pun
mampu pesan paket kebijakan penguasa lokal.
Kriteria capres maupun bakalan jabatan
presiden hanya dapat diakses oleh para pemilik modal atau oligarki politik.
Regenerasi pemimpin bangsa kian nyata, masif.
Oligarki, dinasti politik, orang
kuat lokal dilegitimasi pula melalui pilkada serentak. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar