Halaman

Senin, 01 Mei 2023

oligarki prédatoris di tatanan makro nasional

oligarki prédatoris di tatanan makro nasional 

Berkat Perubahan Keempat (2002) UUD NRI Tahun 1945, menghasilkan tambahan pada Pasal 33, tepatnya berupa ayat (4):

Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Penyebutan demokrasi ekonomi diharapkan adanya  gerakan delegitimasi terhadap monopoli, oligopoli, dan oligarki ekonomi. Cita kuasa politik-ekonomi nusantara masih tetap di bawah kendali tirani minoritas teranyarkan.

Kuasa oligarki di tingkat lokal pun mampu pesan paket kebijakan penguasa lokal.

Kriteria capres maupun bakalan jabatan presiden hanya dapat diakses oleh para pemilik modal atau oligarki politik. Regenerasi pemimpin bangsa kian nyata, masif.

Oligarki, dinasti politik, orang kuat lokal dilegitimasi pula melalui pilkada serentak. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar