orang baik tidak butuh status nama baik
Peruntukkan format,
paket, pasal larangan pencemaran nama baik dengan pertimbangan moral kebangsaan. Agar pelaku kejahatan tidak mendapat sanksi moral, sanksi sosial
dari masyarakat media massa arus utama, alternatif berupa berita tidak
seimbang. Opini publik diarahkan ke hal-hal, rekam jejak yang baik, kisah sukses besar dari ybs.
Mulai kapan, bilamana pergerakan
rakyat diperhitungkan semua pihak. Bukan sekedar angka. Praktik demokrasi liwat
pemilihan umum, masih mengkalkulasikan suara pemilih. Bagaimana rakyat
menggunakan hak pilih secara cerdas, tak masuk agenda PR pemerintah.
Simak ulang cemaran nama baik, akibat tindak-tanduk diri. 2/18/2021 5:27
PM. Sejalan dengan pencitraan
diri pratanda sukses menstigmaisasi, pelabelan kelompok penyeimbang alias
oposisi. Sistem praktik politik nusantara tidak kenal istilah oposisi.
Gajah bengkak di pelupuk mata berupa aksi bebas haluan, wujudan tirani minoritas, elit lokal, aktor non-negara, dinasti
politik. Dirangkul dijadikan mitra kerjasama, mitra usaha atau tindak
lanjut sistem bagi untung.[HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar