Halaman

Senin, 01 Mei 2023

satria piningit ketiban kursi tiban

satria piningit ketiban kursi tiban 

Pengertian aktor non-negara. UU. 37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri, simak Pasal 1 ayat 1 menyebutkan dan atau menyimpulkan bahwa hubungan luar negeri selain dilakukan oleh dilakukan Pemerintah juga dilakukan oleh aktor non-negara yaitu badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia.

Struktur masyarakat tradisional bertanah air, kesadaran nasional bahari agraris rakyat tapak  tanah, dinamika anak bangsa negeri kepulauan pribumi nusantara, berpengalaman menentang kekuatan penjajah bangsa asing di negeri sendiri. Kontribusi umat Islam ditenggelamkan oleh sejarah berikutnya. Muncul sistem kasta politik terbarukan. Sejalan dengan  klas sosial penduduk, status sosial masyarakat sesuai daya belanja. 

Di pihak yang merasa paling berhak. Survei atau jajak sentimen, menyimpulkan eksistensi kontribusi peran nyata aktor non-negara. Selama ini rakyat hanya terpaku pada tokoh rekaan media. Dalam berbagai kompleksitas masalah yang timbul kemudian, serta peran negara dan pemerintah, termasuk kerja sama di antara mereka, di kawasan dalam mengatasinya.

Belum berbuat apa-apa untuk negara, tetapi sudah mendapat apa-apa dari negara. Enak tenan. Model seperti ini yang dicari di negara multipartai. Rumusan politik berbasis ramuan ajaib revolusi mental berkelanjutan, menjadi pegangan hidup anak bangsa pribumi primitif. Maksud jelasnya, masuk bursa kawanan partai menjadi “ladang amal usaha duniawi”. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar