satria piningit ketiban kursi tiban
Pengertian aktor non-negara. UU.
37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri, simak Pasal 1 ayat 1 menyebutkan dan atau
menyimpulkan bahwa hubungan luar negeri selain dilakukan oleh dilakukan
Pemerintah juga dilakukan oleh aktor non-negara yaitu badan usaha, organisasi
politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara
Indonesia.
Struktur masyarakat tradisional
bertanah air, kesadaran nasional bahari agraris rakyat tapak tanah,
dinamika anak bangsa negeri kepulauan pribumi nusantara, berpengalaman menentang
kekuatan penjajah bangsa asing di
negeri sendiri. Kontribusi umat Islam ditenggelamkan oleh sejarah berikutnya.
Muncul sistem kasta politik terbarukan. Sejalan dengan klas sosial penduduk, status sosial
masyarakat sesuai daya belanja.
Di pihak yang merasa paling berhak.
Survei atau jajak sentimen, menyimpulkan eksistensi kontribusi peran nyata
aktor non-negara. Selama ini rakyat hanya terpaku pada tokoh rekaan media.
Dalam berbagai kompleksitas masalah yang timbul kemudian, serta peran negara
dan pemerintah, termasuk kerja sama di antara mereka, di kawasan dalam
mengatasinya.
Belum berbuat apa-apa untuk negara,
tetapi sudah mendapat apa-apa dari negara. Enak tenan. Model seperti ini yang
dicari di negara multipartai. Rumusan politik berbasis ramuan ajaib revolusi
mental berkelanjutan, menjadi pegangan hidup anak bangsa pribumi primitif.
Maksud jelasnya, masuk bursa kawanan partai menjadi “ladang amal usaha
duniawi”. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar