ingat kebaikannya. orang baik akan tetap
Wujudan rumus adab bernusantara: kemanusiaan
yang adil dan beradab bagi seluruh rakyat Indonesia adalah mengutamakan nama
baik. Eksistensi nama baik dijamin dan dilindungi oleh UU.
Bahwa negara
menjamin hak atas nama baik sebagai hak asasi setiap warga negara sehingga
negara berkewajiban menjamin kemandirian, ketahanan, dan
kedaulatan nama baik.
Yang dimaksud dengan “jaminan ganti
rugi” adalah jaminan pemberian santunan, tali asih sesuai kerugian moral yang diakibatkan oleh cemaran nama baik
diluar kuasa ybs misalnya wabah pandemi, banjir atau bencana kemanusiaan
lainnya yang tidak dapat diantisipasi oleh ybs.
Yang bersangkutan
atau ybs adalah setiap orang, orang perseorangan, indvidu, pribadi, kelompok orang, atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.
[HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar