Halaman

Minggu, 28 Mei 2023

kalau tidak salah, manusia memang tempat salah

kalau tidak salah, manusia memang tempat salah

Makanya, secara universal diberlakukan HAM (hak asasi manusia), berlaku global untuk semua negara anggota PBB. Bagaimana posisi “salah” menurut UU 13/1999  tentang Hak Asasi Manusia. Simak sejenak pada:

Pasal 18

(1)       Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Harap maklum, ragam bahasa hukum. Satu alinéa, satu paragraf bisa hanya terdiri atasi dan atau terjadi dari satu kalimat, Sekali baca, sekali cerna secara utuh, komplit,,jangan potongan. Jauh dari multitafsir.

Beda dengan bahasa dan kamus penguasa. Padat kalimat, hemat kata. Namun sanksinya jangan main-main, janganj coba-coba iseng. Dimulai dari hal kecil, semacam salah ucap, keliru pilih kata ujaran, asal cuap tidak melihat lawan bicara. Gebuk di tempat. Hemat biaya penegakan hukum.

Saatnya rakyat angkat bambu runcing, jangan sekedar main mural di dinding, pagar, tembok milik negara, aksi protes secara simbolik. Malah dianggap tidak bermoral. Nyali diri cuma sebegitu. Kawan kaalisi saja kalau mbalélo dilibas tuntas. Rakyat jangan coba-coba main gugat.

Maka diharapkan media massa arus utama yang mencari makan di NKRI, wajib menggunakan ragam bahasa penguasa. Jika terjadi kebingungan dalam menerapkan hukum DM atau MD, buka kamus dan hukum politik. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar