Standar
Ganda Pemerintah
Kita fahami bersama, bahwa kebijakan pemerintah diputuskan melalui
proses waktu dan pemikiran dari berbagai aspek. Kebijakan pemerintah yang
pro-rakyat, bisa dengan cepat diputuskan dan berlaku formal, bahkan mengikat
secara yuridis. Kondisi ini dimungkinan karena adanya masukan, pesanan,
intervensi, campur tangan dari pihak yang paling berkepentingan.
Produk hukum dalam bentuk UU
(Udang-Undang) pun tidak dijamin 100% bebas hama, bebas dari nuansa asing dan
aneh. RUU yang diusulkan pemerintah atau DPR, sudah mengakomodir aspirasi dari
berbagai penerima manfaat. Bahkan lahirnya RUU atas inisiatif dari penyandang
dana. Apalagi produk hukum di tingkat hirarki bawahnya, khususnya yang menjadi
wewenang para pembantu presiden.
Menyangkut kepentingan Islam, agama Islam dan umat Islam Indonesia,
sebagai negara Pancasila, pemerintah memakai kacamata dunia internasional saat
menetapkan kebijakan. Pengaturan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berfungsi
sebagai guru agama Islam oleh Kementerian Tenaga Kerja, sebagai upaya
pemerintah untuk memutihkan misi ilegal dengan dalih sebagai misi kemanusiaan,
misi sosial yang terselubung. Sebagai langkah bijak pemerintah untuk melindungi
kepentingan minoritas, untuk menjaga semangat kemajemukan.
Di sisi lain, manusia Indonesia bangga jika mampu memakai produk
asing. Anak bangsa merasa bergengsi jika mengkonsumsi pangan impor. Elemen
masyarakat merasa berklas andai menjadi alumni kampus negara maju. Kaum muda
merasa bermartabat jika jiwa, gaul dan gaya hidupnya diwarnai budaya barat [HaeN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar