Halaman

Sabtu, 10 Januari 2015

Standar Ganda Pemerintah

Standar Ganda Pemerintah

Kita fahami bersama, bahwa kebijakan pemerintah diputuskan melalui proses waktu dan pemikiran dari berbagai aspek. Kebijakan pemerintah yang pro-rakyat, bisa dengan cepat diputuskan dan berlaku formal, bahkan mengikat secara yuridis. Kondisi ini dimungkinan karena adanya masukan, pesanan, intervensi, campur tangan dari pihak yang paling berkepentingan.

Produk hukum dalam bentuk  UU (Udang-Undang) pun tidak dijamin 100% bebas hama, bebas dari nuansa asing dan aneh. RUU yang diusulkan pemerintah atau DPR, sudah mengakomodir aspirasi dari berbagai penerima manfaat. Bahkan lahirnya RUU atas inisiatif dari penyandang dana. Apalagi produk hukum di tingkat hirarki bawahnya, khususnya yang menjadi wewenang para pembantu presiden.

Menyangkut kepentingan Islam, agama Islam dan umat Islam Indonesia, sebagai negara Pancasila, pemerintah memakai kacamata dunia internasional saat menetapkan kebijakan. Pengaturan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berfungsi sebagai guru agama Islam oleh Kementerian Tenaga Kerja, sebagai upaya pemerintah untuk memutihkan misi ilegal dengan dalih sebagai misi kemanusiaan, misi sosial yang terselubung. Sebagai langkah bijak pemerintah untuk melindungi kepentingan minoritas, untuk menjaga semangat kemajemukan.


Di sisi lain, manusia Indonesia bangga jika mampu memakai produk asing. Anak bangsa merasa bergengsi jika mengkonsumsi pangan impor. Elemen masyarakat merasa berklas andai menjadi alumni kampus negara maju. Kaum muda merasa bermartabat jika jiwa, gaul dan gaya hidupnya diwarnai budaya barat [HaeN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar