Rabu, 15/08/2007 09:01
PARPOL ISI ULANG vs PARPOL DAUR ULANG
PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH,
terdapat bantuan sosial yang peruntukannya termasuk antara lain bantuan partai
politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Maksudnya, parpol
yang bercokol di daerah akan senang hati dan bergirang ria menerima bantuan
tanda belum tentu tak mampu tetapi maunya mau. Celakanya, si pemberi bantuan,
notabene adalah orang parpol, jadi .......... tentu ada sumber lain yang tidak
mengikat tetapi menentukan nasib si penerima maupun si pemberi bantuan.
Apa memang pemerintah
melihat ketidakdewasaan parpol !!! yang selalu harus disuapi dan diteteki (hn).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar