1.1
DAYA UNGKIT KESWADAYAAN MASYARAKAT
Mengacu UU 1/2011
tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, khususnya pada :
Pasal 1
9. Rumah swadaya adalah rumah yang dibangun atas
prakarsa dan upaya masyarakat.
Artinya,
frasa “prakarsa dan upaya masyarakat” adalah sumberdaya swadaya masyarakat,
khususnya MBR. Kondisi atas potensi
keswadayaan tidak bisa dipukul rata, karena berbagai faktor.
Apakah antar MBR mempunyai potensi dasar
keswadayaan yang sama.
Bagaimana cara memilah dan memilih keswadayaan atau
sumberdaya swadaya MBR yang memenuhi syarat mendapat bantuan pengembangan rumah
swadaya. Apakah syarat administrasi, syarat teknis menjadi krieria utama.
Mengingat pengembangan rumah swadaya berkontribusi
turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat atau MBR, khususnya lagi penerima
bantuan. Maka perlu ditetapkan adanya skala proritas untuk menjaring dan
menyaring calon penerima bantuan.
Keterbatasan atau kuota APBN tak akan mampu
mengakomodir kebutuhan. Hindari pola yang seolah ada antrian. Mengacu produk
hukum yang mengatur tentang masyarakat dan sebutan lainnya, maka didapat
kriteria :
1.2.1
Utamakan Masyarakat Kelompok Marjinal
Kaum marjinal sebagai kelompok masyarakat
pra-sejahtera, berada di lingkungan perkotaan maupun pedesaan. Di perkotaan,
mereka mempertahankan hidupnya dengan menjadi pemulung, pengemis, gelandangan,
atau buruh kasar. Di pedesaan, mereka biasanya adalah golongan petani miskin
atau buruh tani, nelayan, peladang atau pekerja kebun, yang biasanya tinggal di
daerah terpencil, sulit dijangkau, atau minim infrastruktur.
Istilah tentang kelompok marjinal muncul
berdasarkan tolok ukur atau patokan-patokan ekonomi. Analisa-analisa yang
digunakan pun seringkali menggunakan pendekatan ekonomi, sementara masalah
langsung yang sudah harus ditanggung kelompok ini bersifat sosial dan juga
politik. Jangankan akses terhadap sumber-sumber atau bantuan ekonomi. Akses
terhadap hak dasar seperti kesehatan dan pendidikan juga tak ada. Padahal,
sehat dan terdidik adalah salah satu kunci untuk membongkar status ekonomi
mereka yang sangat rentan itu.
Selain itu, kelompok marjinal juga mencakup di
dalamnya para penyandang disabilitas, lanjut usia, masyarakat adat, orang
dengan HIV/AIDS (ODHA), mantan narapidana, tuna sosial, serta korban kekerasan,
eksploitasi dan NAPZA. Untuk kelompok-kelompok semacam ini, intervensi sosial
yang dilakukan juga berbeda dengan kelompok-kelompok yang miskin secara
ekonomi. Jumlahnya tidak sebesar mereka yang terpinggir secara ekonomi, namun
secara sosial atau politik juga perlu mendapatkan perhatian dan perlindungan.
(sumber : http://www.presidenri.go.id/berita-aktual/negara-hadir-untuk-melindungi-mereka-yang-terpinggirkan.html).
1.2.2
Utamakan Kelompok Masyarakat Yang Rentan
Mengacu UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia,
khususnya pada :
Pasal 5
(3) Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak
memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.
Yang
dimaksud dengan "kelompok masyarakat yang rentan" antara lain adalah
orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil, dan penyandang cacat.
1.2.3
Utamakan Fakir Miskin
Mengacu UU 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin,
khususnya pada :
Pasal 1
1. Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata
pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai
kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau
keluarganya.
2. Penanganan fakir miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan
yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk
kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi
untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.
3.
Kebutuhan dasar adalah
kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan,
dan/atau pelayanan sosial.
Pasal 6
Sasaran penanganan fakir
miskin ditujukan kepada :
a. perseorangan;
b. keluarga;
c. kelompok; dan/atau
d. masyarakat.
1.2.4
Utamakan Penduduk Rentan
Mengacu UU 52/2009
tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, khususnya pada :
Pasal 1
13. Penduduk rentan adalah penduduk yang dalam berbagai matranya tidak atau
kurang mendapat kesempatan untuk mengembangkan potensinya sebagai akibat dari keadaan
fisik dan/atau non fisiknya.
Pemberdayaan
keluarga rentan dengan memberikan perlindungan dan bantuan untuk mengembangkan
diri agar setara dengan keluarga lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar