Halaman

Minggu, 05 November 2017

daya ungkit keswadayaan masyarakat



 1.1                   DAYA UNGKIT KESWADAYAAN MASYARAKAT
Mengacu UU 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, khususnya pada :
Pasal 1
9.   Rumah swadaya adalah rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat.

 Artinya, frasa “prakarsa dan upaya masyarakat” adalah sumberdaya swadaya masyarakat, khususnya MBR.  Kondisi atas potensi keswadayaan tidak bisa dipukul rata, karena berbagai faktor.

Apakah antar MBR mempunyai potensi dasar keswadayaan yang sama.

Bagaimana cara memilah dan memilih keswadayaan atau sumberdaya swadaya MBR yang memenuhi syarat mendapat bantuan pengembangan rumah swadaya. Apakah syarat administrasi, syarat teknis menjadi krieria utama.

Mengingat pengembangan rumah swadaya berkontribusi turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat atau MBR, khususnya lagi penerima bantuan. Maka perlu ditetapkan adanya skala proritas untuk menjaring dan menyaring calon penerima bantuan.

Keterbatasan atau kuota APBN tak akan mampu mengakomodir kebutuhan. Hindari pola yang seolah ada antrian. Mengacu produk hukum yang mengatur tentang masyarakat dan sebutan lainnya, maka didapat kriteria :

1.2.1             Utamakan Masyarakat Kelompok Marjinal
Kaum marjinal sebagai kelompok masyarakat pra-sejahtera, berada di lingkungan perkotaan maupun pedesaan. Di perkotaan, mereka mempertahankan hidupnya dengan menjadi pemulung, pengemis, gelandangan, atau buruh kasar. Di pedesaan, mereka biasanya adalah golongan petani miskin atau buruh tani, nelayan, peladang atau pekerja kebun, yang biasanya tinggal di daerah terpencil, sulit dijangkau, atau minim infrastruktur.

Istilah tentang kelompok marjinal muncul berdasarkan tolok ukur atau patokan-patokan ekonomi. Analisa-analisa yang digunakan pun seringkali menggunakan pendekatan ekonomi, sementara masalah langsung yang sudah harus ditanggung kelompok ini bersifat sosial dan juga politik. Jangankan akses terhadap sumber-sumber atau bantuan ekonomi. Akses terhadap hak dasar seperti kesehatan dan pendidikan juga tak ada. Padahal, sehat dan terdidik adalah salah satu kunci untuk membongkar status ekonomi mereka yang sangat rentan itu.

Selain itu, kelompok marjinal juga mencakup di dalamnya para penyandang disabilitas, lanjut usia, masyarakat adat, orang dengan HIV/AIDS (ODHA), mantan narapidana, tuna sosial, serta korban kekerasan, eksploitasi dan NAPZA. Untuk kelompok-kelompok semacam ini, intervensi sosial yang dilakukan juga berbeda dengan kelompok-kelompok yang miskin secara ekonomi. Jumlahnya tidak sebesar mereka yang terpinggir secara ekonomi, namun secara sosial atau politik juga perlu mendapatkan perhatian dan perlindungan. (sumber : http://www.presidenri.go.id/berita-aktual/negara-hadir-untuk-melindungi-mereka-yang-terpinggirkan.html).

1.2.2             Utamakan Kelompok Masyarakat Yang Rentan
Mengacu UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya pada :
Pasal 5
(3)     Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.

Yang dimaksud dengan "kelompok masyarakat yang rentan" antara lain adalah orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil, dan penyandang cacat.

1.2.3             Utamakan Fakir Miskin
Mengacu UU 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, khususnya pada :
Pasal 1
1.     Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

2.    Penanganan fakir miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.

3.    Kebutuhan dasar adalah kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan/atau pelayanan sosial.

Pasal 6
Sasaran penanganan fakir miskin ditujukan kepada :
a.    perseorangan;
b.    keluarga;
c.    kelompok; dan/atau
d.    masyarakat.

1.2.4             Utamakan Penduduk Rentan
Mengacu UU 52/2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, khususnya pada :
Pasal 1
13.      Penduduk rentan adalah penduduk yang dalam berbagai matranya tidak atau kurang mendapat kesempatan untuk mengembangkan potensinya sebagai akibat dari keadaan fisik dan/atau non fisiknya.

Pemberdayaan keluarga rentan dengan memberikan perlindungan dan bantuan untuk mengembangkan diri agar setara dengan keluarga lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar