Halaman

Selasa, 28 November 2017

Hukum Tergantung Tersangka



Hukum Tergantung Tersangka

Indonesia sebagai negara yang sedang, akan dan selalu berkembang, maka praktik hukum bersifat dinamis. Ditambah dengan status sebagai negara multipartai maka kamus politik dab bahasa politik bisa menjadi sumber dan acuan utama hukum.

Pedang Dewi Keadilan ternyata punya mata. Tahu siapa sasarannya. Bukannya mengacu pada pasal yang dilanggar, tetapi lebih berpihak kepada siapa yang berperkara. Hukum kesimbangan berlaku, yaitu semakin kaya, kuat, kuasa pihak tergugat, tersangka maka akan semakin tumpul pedang hukum.

Periode 2014-2019 ditandai sebagai éra mégatéga, serbatéga, multitéga. Penguasa dalam kondisi terkendali saja sudah mempraktikkan pasal serbatéga. Dengan dalih menjaga kestabilan wibawa negara serta mengamankan konsistensi citra, pesona kepala negara, maka aparat penegak hukum berhak melakukan tindak réprésif. Kendati sikap réprésif pemerintah, tanda lemah diri vs sarat beban sponsor.

Walhasil, jika hukum menyibak  mégakasus terkait  mégakorupsi, bisa-bisa bisa saja KPK bak menabrak dinding yang kokoh. Pedang keadilan bisa menjadi senjata makan tuan, balik menebas leher, senjata makan tuan. KPK tak akan melupakan episode Cicak vs Buaya, sebagai sinyalemen akan kualat melawan penguasa.[HaèN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar