hukum tajam ke atas, penguasa semakin hantam kromo ke bawah
Hanya
khusus terjadi di sebuah negara dengan rumusan “negara berdasarkan hukum”.
Dimaksudkan bahwa
hukum apa saja layak diterapkan, dipraktekkan, diwujudkan. Terlebih jika
terdapat pasal atau hal-hal yang meringankan proses peradilan tidak
terdapat atau nyata-nyata tidak dipersiapkan oleh pihak yang bersengketa. Jika
masing-masing pihak sepakat dengan tarif gaya tegaknya hukum. Lihat yang nilai
tawar kesepakatannya tertinggi. Kalau
sama-sama masuk kategori memuaskan. Walau sama-sama melebihi ambang batas atas.
Bisa digunakan skala prioritas. Utamakan pelanggan lama.
Kiranya,
pendekatan maupun penjauhan fakta. Menjadi dalih inspirasi, ilham, inisiatif
adanya hukum gotong-royong. Frasa
“gotong-royong” bersifat universal. Nusantara pernah mengalami politik
“sama-rasa sama-rata”. Secara konstitusional terus berlanjut dengan bentukan
parpol pendominasi parlemen. UU masih
merupakan kompromi politik berbiaya tinggi, anggaran non-budgeter, standar
investasi internasional. Dendam politik menentukan jalannya demokrasi. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar