Memahami Makna Keluarga Islami
Dinamika Lingkungan
Aroma dampak tinggal di kompleks perumahan
dengan bentuk rumah menunjukkan tipenya, tidak diantispasi oleh warga, bahkan
sebagai ciri khas. Seolah tidak belajar dari lingkungan, tidak mengambil hikmah
dari berbagai problematika hidup, dengan sadar mengikuti jejak tetangga.
Pendidikan memang mahal, sebagai stigma yang
tidak diantispasi dengan cerdas. Semboyan orang tua masuk kuadran “bapak dengan ijazah SMA bekerja, berharap
anaknya lulus SMA sudah cukup”. Alasan transportasi,
pilih sekolahan yang bisa dijangkau dengan jalan kaki atau sekali naik angkot.
Keakraban terbentuk karena sebagai tetangga juga sebagai teman sekolah.
Berbagai kegiatan lingkungan menyatukan remaja dan pemuda.
Cinta lokasi mengarah ke jenjang pernikahan
menjadi lazim. Konflik antar tetangga menjadi hal yang lumrah. Sebagai ibu
rumah tangga bisa terjebak irama bagai katak di bawah tempurung. Persaingan
karena merasa kasta, strata dan status lebih unggul mewarnai kehidupan warga.
Ironisnya, masalah internal keluarga yang berdampak lingkungan, membuat
tetangga terusik, warga menjadi kebal, menjadi PR bersama.
Hakekat Keluarga
Keluarga seperti apa yang akan kita wujudkan, khususnya untuk menghindari timbulnya masalah keluarga sebagai kebiasaan turun-temurun, sebagai bawaan lahir batin suami isteri, sebagai sajian dan menu harian, sebagai dampak bangunan rumah tinggal dan lingkungan.
Apakah kita mengikuti anjuran dan ketetapan formal dalam UU 52/2009, tertanggal 29 Oktober 2009, tentang “PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA”, khususnya pada pengertian Keluarga, Pembangunan Keluarga, Keluarga Berkualitas serta Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga. Pasal 1 butir 6 menyuratkan :
Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
Historis dan adat, satu rumah tinggal tidak hanya dihuni oleh keluarga atau keluarga inti, namun bisa dihuni bersama sebagai keluarga besar. Rumah tinggal mengalami penambahan kamar maupun ditingkat menyesuaikan dengan kebutuhan penghuninya. Sebagai warga negara, umat Islam bisa memadukan pasal dalam UU 52/2009 dengan sabda Rasulullah SAW : "Empat perkara termasuk dari kebahagiaan, yaitu wanita (isteri) yang shalihah, tempat tinggal yang luas/lapang, tetangga yang shalih, dan tunggangan (kendaraan) yang nyaman. Dan empat perkara yang merupakan kesengsaraan yaitu tetangga yang jelek, istri yang jelek (tidak shalihah), kendaraan yang tidak nyaman, dan tempat tinggal yang sempit." (HR Ibnu Hibban)
Keluarga atau rumah tangga sebagai komponen utama pembentuk bangsa, dimulai dari kawasan permukiman atau lingkungan tempat tinggal. Rukun Tetangga dibentuk sebagi bentuk perwujudan adab bertetangga. Secara formal Pasal 1 butir 7 UU 1/2011, tertanggal 12 Januari 2011, tentang “PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN” menyuratkan :
Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
Pasangan suami isteri diharapkan mempunyai rumah untuk membentuk rumah
tangga, khususnya untuk mewujudkan rumah tangga bahagia. Pembangunan
keluarga adalah upaya mewujudkan keluarga berkualitas yang hidup dalam
lingkungan yang sehat. Rumah tangga sebagai wadah interaksi anggota keluarga. Kita
mengacu sabda Rasulullah SAW : "Apabila Allah menghendaki, maka
rumah tangga yang bahagia itu akan diberikan kecenderungan senang mempelajari
ilmu-ilmu agama, yang muda-muda menghormati yang tua-tua, harmonis dalam
kehidupan, hemat dan hidup sederhana, menyadari cacat-cacat mereka dan melakukan
taubat." (HR Dailami dari Abas r.a)
Simpulan
Artinya, keluarga islami adalah sebagai rumah
tangga yang mempunyai standar fisik dan suasana, yaitu rumah yang layak huni (adalah
rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, dan kecukupan minimum
luas bangunan, serta kesehatan penghuni) dan tempat tinggal yang luas/lapang serta tempat
mewujudkan rumah tangga bahagia [HaeN].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar