KAJI
ULANG, INDONESIA NEGARA TUJUAN UTAMA NARKOBA
Memang, hukuman mati bagi pengedar narkoba, diharapkan mempunyai efek jera. Namun berbagai pihak yakin dan tahu, masyarakat pun mahfum, yang tertangkap tangan adalah kurir narkoba, bukan bandar narkoba yang bermarkas di berbagai negara. Kita wajib kaji ulang, bedah tuntas mengapa narkoba seolah bisa bebas masuk ke Indonesia. Apakah karena pasal perdagangan bebas dunia.
Apakah bandar narkoba bisa membaca mana jalur aman, atau minimal
bisa mengetahui jalur mana yang bisa dibuat aman. Yang tertangkap tangan,
mungkin sedang apes, mungkin menjadi target operasi, mungkin kurang setoran,
mungkin salah tangkap, atau berbagai kemungkinan lainnya.
Apakah bandar narkoba sudah mengetahui banyaknya pengguna narkoba
di Indonesia. Pengguna narkoba dengan berbagai latar belakang usia, pendidikan
dan ekonomi. Persaingan hidup menjadikan anak bangsa melihat jalan pintas atau
lari dari kenyataan dengan menggunakan narkoba. Tak kurang yang ahli,
akal-akalan menggunakan zat lain yang berefek atau berdampak bak narkoba.
Apakah bandar narkoba paham betul bahwa narkoba adalah “emas asap”,
yang mendatangkan keuntungan berlipat dalam waktu singkat. Modal nekad dan
keberanian bisa ikut jaringan bisnis narkoba. Apalagi sudah tahu, kenal dan
dekat dengan kelompok masyarakat pengguna narkoba.
Apakah bandar narkoba memanfaatkan kondisi bahwa kebijakan
pemerintah untuk memberantas narkoba, malah dijadikan ajang promosi aparat
keamanan. Atau dijadikan sumber tak resmi pendapatan asli oknum aparat daerah.
Atau sebagai bagian sistem yang lebih luas.
Apakah bandar narkoba tahu persis jika Indonesia bisa didikte
kekuatan asing, dikendalikan kekuasaan asing. Seperti menangani terorisme. Jika
teroris sudah tidak menjadi isu internasional, negara adikuasa menghembuskan
isu virus penyakit. Obat penangkal wajib beli di perusahaan farmasi negara
adidaya [HaeN].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar