unsur abai dan unsur lalai pada
tindak pidana politik
Bukan narasi hukum atau main banding, sanding, tanding
terhadap UU atau produk hukum lain. Bagi pihak lain mirip sebidang ilmu hukum,
dianjurkan sesekali main otak-atik logika, nalar, perakalan. Memaki kacamata
hukum untuk menyimak masalah bukan hukum. Atau sebaliknya. Agar didapat hasil
kajian yang menjanjikan.
Saran medis atas peran media massa arus utama maupun
kontra arus. Disebutkan bahwasanya demi atau atas nama kehidupan bernegara,
utamakan kepentingan penyelenggara negara dari anasir partai politik. Pertimbangan
riwayat orang sakit politik dan silsilah penyakit turunan, bawaan keluarga
sejak zaman doeloe.
Adalah UU RI 30/2014 tentang Administrasi Pemerintah.
Memang tersurat pasal berisi ‘kesalahan administrasi’ tetapi tidak ada
penjelasan batasannya. Jangan risau, masih ada penggunaan istilah ‘kesalahan’.
Salah satunya simak Penjelasan Pasal 63, Ayat (1), Huruf b:
Yang dimaksud dengan “kesalahan
redaksional” adalah kelalaian dalam penulisan dan kesalahan teknis lainnya.
Utamakan nikmat pantat abaikan nasib rakyat. Semboyan
kawanan parpolis nusantara cukup bijak. Sama rasa sama rata sama raba. Tak ada
kursi, amuk massa menanti. Ingat pasal sabotase, subversif, separatis, makar, criminal
bersenjata. Main hukum secara konstitusional. Banyak suara akan menentukan
nasib semua. Rebut kursi sebelum diduduki lawan politik, kamar sebelah.[HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar