Halaman

Minggu, 13 September 2020

unsur abai dan unsur lalai pada tindak pidana politik


unsur abai dan unsur lalai pada tindak pidana politik

Bukan narasi hukum atau main banding, sanding, tanding terhadap UU atau produk hukum lain. Bagi pihak lain mirip sebidang ilmu hukum, dianjurkan sesekali main otak-atik logika, nalar, perakalan. Memaki kacamata hukum untuk menyimak masalah bukan hukum. Atau sebaliknya. Agar didapat hasil kajian yang menjanjikan.

Saran medis atas peran media massa arus utama maupun kontra arus. Disebutkan bahwasanya demi atau atas nama kehidupan bernegara, utamakan kepentingan penyelenggara negara dari anasir partai politik. Pertimbangan riwayat orang sakit politik dan silsilah penyakit turunan, bawaan keluarga sejak zaman doeloe.

Adalah UU RI 30/2014 tentang Administrasi Pemerintah. Memang tersurat pasal berisi ‘kesalahan administrasi’ tetapi tidak ada penjelasan batasannya. Jangan risau, masih ada penggunaan istilah ‘kesalahan’. Salah satunya simak Penjelasan Pasal 63, Ayat (1), Huruf b:
Yang dimaksud dengan “kesalahan redaksional” adalah kelalaian dalam penulisan dan kesalahan teknis lainnya.

Utamakan nikmat pantat abaikan nasib rakyat. Semboyan kawanan parpolis nusantara cukup bijak. Sama rasa sama rata sama raba. Tak ada kursi, amuk massa menanti. Ingat pasal sabotase, subversif, separatis, makar, criminal bersenjata. Main hukum secara konstitusional. Banyak suara akan menentukan nasib semua. Rebut kursi sebelum diduduki lawan politik, kamar sebelah.[HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar