Halaman

Kamis, 05 September 2019

Utamakan Masa Depan Anak Sebagai Korban


Utamakan Masa Depan Anak Sebagai Korban

Pemerintah segera mentuntaskan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Bila sudah jadi PP, akan ada petunjuk teknis, mulai dari penyuntukan zat pelemah syahwat, pemasangan chip elektronik, hingga siapa pihak eksekutor kebiri kimia. (Republika, Jumat, 30 Agustus 2019).

Wajar jika PP mempunyai payung hukum dan atau landasan hukum. Hukum positif buatan manusia maupun berdasarkan norma yang berlaku di masyarakat.

Jika muncul polemik sanksi apa saja yang layak diterapkan, dikenakan pada terdakwa, sah-sah saja. Masyarakat jangan lupa pada nasib korban kekerasan seksual pada anak.

Kategori apa yang dipakai untuk menetapkan batas anak. Apakah pemerintah atau negara bertanggung jawab pada nasib, masa depan anak. Kerugian korban tidak bisa diganti rugi. Walau tidak masuk pasal penghilangan nyawa, tapi bisa melebihi pasal pembunuhan karakter. Trauma anak dibawa sepanjang hidupnya. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar