Utamakan Masa Depan Anak
Sebagai Korban
Pemerintah segera mentuntaskan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang
kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Bila sudah jadi PP, akan
ada petunjuk teknis, mulai dari penyuntukan zat pelemah syahwat, pemasangan
chip elektronik, hingga siapa pihak eksekutor kebiri kimia. (Republika, Jumat, 30 Agustus 2019).
Wajar jika PP mempunyai payung hukum dan atau landasan hukum. Hukum positif
buatan manusia maupun berdasarkan norma yang berlaku di masyarakat.
Jika muncul polemik sanksi apa saja yang layak diterapkan, dikenakan pada
terdakwa, sah-sah saja. Masyarakat jangan lupa pada nasib korban kekerasan
seksual pada anak.
Kategori apa yang dipakai untuk menetapkan batas anak. Apakah pemerintah
atau negara bertanggung jawab pada nasib, masa depan anak. Kerugian korban
tidak bisa diganti rugi. Walau tidak masuk pasal penghilangan nyawa, tapi bisa
melebihi pasal pembunuhan karakter. Trauma anak dibawa sepanjang hidupnya. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar