Halaman

Selasa, 17 September 2019

langgam korup nusantara, produk unggulan vs wajib setor


langgam korup nusantara, produk unggulan vs wajib setor

Jadi, kesadaran akan hukum, secara dejure berkat Perubahan Ketiga UUD NRI 1945. Muncul tambahan pada pasal 1. Lengkapnya Pasal 1 ayat (3) bersurat “Negara Indonesia adalah negara hukum”.

Mangkanya, tapi tidak serta merta hamba hukum, penegak hukum merasa wajib melek hukum. Yang mana dimana malah pada akhirnya, demi tegaknya hukum bisa membuat hukum di tempat. Ketimbang  pakai timbangan keadilan liwat jalur peradilan, pakai cara hemat biaya.

Namun apa hendak dikata. Justru untuk tegaknya demokrasi nusantara perlu biaya politik tak terangankan oleh nalar rakyat jelata. Tahunya nilai tukar rupiah, bisa buat belanja rokok ketengan. Bakar sulut di tempat.

Mau beli kursi wakil rakyat, kepala daerah apalagi petugas partai butuh tumpukan Rp. Mau lihat saja perlu uang muka. Cilakanya, sistem demokrasi nusantara malah melahirkan hukum ekonomi-politik. Justru pasca sumpah dan atau janji sanggup duduk lama sebagai penguasa, ongkos duduk lebih banyak, lebih besar daripada biaya meraih kursi.

Kerkubang dalam tumpukan Rp . . .  [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar