Halaman

Sabtu, 24 Oktober 2020

ketimbang terkena sanksi demosi lebih baik gebuk demonstran

ketimbang terkena sanksi demosi lebih baik gebuk demonstran

 

Adalah sebut saja ada sebentuk Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2011 oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.

 

Dari 27 butir penjelasan Pasal 1, bukan kebetulan ayat 26 berujar:

 

26.               Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.

 

Peraturan Presiden nomor 2 tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Anggota Kcpolisian Negara Republik Indonesia, kian menegaskan betapa civil effect daripada kode etik. Simak sejenak pada:

 

Pasal 3

(1)                Jabatan Fungsional Anggota polri merupakan jabatan karir yang terikat pada kode etik profesi polri.

 

Bicara jabatan karir, tidak akan tuntas. Sehingga saat praktik ilmu kebhayangkaraan, khususnya olah senjata, laksanakan dengan seksama tanpa bantah. Terlebih dukungan ayat 27:

 

27.               Perintah Kedinasan adalah perintah dari pejabat berwenang yang disertai dengan surat perintah tugas untuk melaksanakan tugas-tugas Kepolisian.

 

Jika produk hukum di atas peraturan ini semacam UU. Kendati tersurat terbaca “perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal . . “ masuk penjelasan pasal Terorime (Pasal 1 ayat 2 UU 5/2018). Abaikan atas nama terpeliharanya keamanan dalam negeri. [HaéN]

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar