Halaman

Selasa, 13 Oktober 2020

ini politik bung!

ini politik bung!

 Lebih daripada itu, pajak adalah persoalan politik jangka menengah. Bagaimana kesetaraan hak politik warganegara cerminan langsung kesetaraan kesejahteraan penduduk. Model asuransi politik yang digulirkan, seolah kompromi di bawah meja antara negara dengan warganegaranya. Pajak masuk ke kas negara dan  bagi warganegara tersedia jeaminan berupa jaminan sosial.

Pentingnya pajak masuk ranah politik, dengan asumsi pelampauan batas pentingnya pajak sebagai sumber pendapatan. Dinamika globalisasi, ekonomi nusantara tertekan pasar bebas dunia. Efek dominonya, semakin ekonomi terbuka dan tingkat ketergantungan tinggi serta posisi tawar kian tawar, akan kian tinggi pula modus tax evasion (penghindaran pajak ) yang terbuka.

 Fungsi pembuat kebijakan perpajakan (policy maker) dengan sistem pemungut pajak (tax collector) mengingat fakta “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. (Pasal 23A UUD NRI 1945)

 Jalan panjang mewujudkan demokrasi multipartai butuh gairah politik pungutan pajak dan belanja public. Pasal ini sejalan dengan pemenuhan janji politik terhadap konstituen. [HaéN]

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar