kepatuhan dan ketaatan aparat penegak hukum terhadap hukum
Berkat jasa manusia politik pasca bergulirnya refromasi dai puncaknay 21 Mei1998. Terjadilah apa saja yang perlu terjadi, termasuk Perubahan Ketiga (tahun 2000) UUD NRI 1945. Hasil terkait judul, pada:
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Kejadian nyata di hamparan nusantara, dalam kandungan Ibu Pertiwi, di teritorial tanah-air udara sesuai sumpah Palapa. Selama 20 tahun pasca Perubahan Kedua, belum ada indeks yang menjelaskan (?). Atau termasuk, melekat, termaktub, tersirat pada aneka indeks yang belum tersaring, terjaring di internet.
Secara sporadis sesuai karakter lokalitas, praktik hukum menjadi liar, dinamis, fluktuatif.
Pihak yang berbasis pasal hukum atau sesuai peppatah Latin kuno “serva ordinem et ordo servabit te”, secara harfiah berarti “layanilah peraturan maka peraturan pun akan melayanimu”. Rasanya, pencari keadilan terasa mudah.
Bisa-bisa pasal hukum secara legislasi masuk tekanan eksternal, komersial, politik balas jasa maka jika dipraktikkan. Kacamata hukum kian buram membaca fakta lapangan. Di lapangan menjadi jatah pihak bermain hukum sendiri.
Tatanan keindonesiaa berpancasila di tepi sebelah kiri, maka daripada itu “peradilan non-negara” atau “peradilan informal” menjadi solusi teradil bagi “penyelesaian sengketa di tingkat lokal”. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar