Halaman

Minggu, 28 Mei 2017

cerdas ideologi vs miskin ideologi



cerdas ideologi vs miskin ideologi

Ada-ada saja yang bisa diada-adakan di Nusantara. Ada penduduk miskin, rumah tangga miskin, keluarga miskin. Perubahan keempat UUD NRI 1945 menghasilkan Pasal 34 ayat (1) : Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

Pada praktiknya, banyak versi, opsi apa itu “fakir misikin” dan “anak-anak terlantar”. Meningkat secara vertikal sekaligus meluas secara horizontal, bukan pada standar kemampuan ekonomi, urusan perut saja, atau syahwat makan minum.

Namanya saja Indonesia. Ternyata nyatanya apapun bisa mengalami 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Reduce berarti mengurangi, reuse berarti menggunakan kembali dan recycle berarti mendaur ulang.

Dengan kondisi yang ada saat ini, pemilihan, pemilahan dan pengurangan sampah ideologi sejak dari sumbernya (rumah tangga) masih kurang memadai, sehingga berbagai gerakan perlu ditingkatkan melalui peranan tokoh masyarakat di lingkungan RT/RW, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) ataupun Pemerintah Kabupaten/Kota. Banyaknya praktik unggulan (best practice) 3R yang cukup sukses dan dapat direplikasikan di tempat lain, target pengurangan sampah ideologi sampai dengan tahun akhir periode 2014-2019 sebesar 20% (Standar Pelayanan Minimal) diharapkan akan dapat tercapai.

Indonesia sebagai negara multipartai menjadikan dirinya sebagai wadah besar, sebagai Tempat Pengolahan Ideologi 3R Berbasis Masyarakat. Modus yang modis ini merupakan pola pendekatan pengelolaan sampah ideologi dengan melibatkan peran aktif dan pemberdayaan kapasitas masyarakat, termasuk untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan/atau yang tinggal di permukiman yang padat dan kumuh. Pengurangan sampah ideologi dengan metoda 3R berbasis masyarakat lebih menekankan kepada cara pengurangan, pemanfaatan dan pengolahan sejak dari sumbernya (rumah tangga, area komersil, perdagangan, pasar tradisional, perkantoran, kawasan khusus dan eksklusif dan lain-lain).

Kita akan mengenal istilah komposisi dan karakteristik sampah ideologi, untuk memperkirakan jumlah timbulan sampah ideologi yang dapat dikurangi dan dimanfaatkan. Minimalisasi sampah ideologi hendaknya dilakukan sejak sampah ideologi belum terbentuk yaitu dengan menghemat penggunaan bahan, membatasi konsumsi sesuai dengan kebutuhan, memilih dan memilah bahan yang ramah lingkungan, dsb.

Upaya memanfaatkan sampah ideologi dilakukan dengan mengunakan kembali sampah ideologi sesuai fungsinya, seperti halnya pada penggunaan botol minuman atau kemasan lainnya. Upaya mendaur ulang sampah ideologi dapat dilakukan dengan memilah sampah menurut jenisnya, baik yang memiliki nilai ekonomi sebagai material daur ulang (kertas, plastik, karet, gelas/logam, dll) maupun sampah B3 rumah tangga yang memerlukan penanganan khusus (baterai, lampu neon, kaleng, sisa insektisida, dll) dan sampah bekas kemasan (bungkus mie instant, plastik kemasan minyak, bungkus makanan ringan, dll). [HaèN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar