cerdas
ideologi vs miskin ideologi
Ada-ada saja yang bisa diada-adakan di Nusantara. Ada penduduk miskin,
rumah tangga miskin, keluarga miskin. Perubahan keempat UUD NRI 1945
menghasilkan Pasal 34 ayat (1) : Fakir miskin dan
anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Pada praktiknya, banyak versi, opsi apa itu “fakir misikin” dan “anak-anak
terlantar”. Meningkat secara vertikal sekaligus meluas secara horizontal, bukan
pada standar kemampuan ekonomi, urusan perut saja, atau syahwat makan minum.
Namanya saja Indonesia. Ternyata nyatanya apapun bisa mengalami 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Reduce berarti mengurangi, reuse
berarti menggunakan kembali dan recycle
berarti mendaur ulang.
Dengan kondisi yang ada saat ini, pemilihan, pemilahan dan pengurangan
sampah ideologi sejak dari sumbernya (rumah tangga) masih kurang memadai,
sehingga berbagai gerakan perlu ditingkatkan melalui peranan tokoh masyarakat
di lingkungan RT/RW, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) ataupun Pemerintah Kabupaten/Kota.
Banyaknya praktik unggulan (best practice) 3R yang cukup sukses dan dapat direplikasikan di tempat
lain, target pengurangan sampah ideologi sampai dengan tahun akhir periode
2014-2019 sebesar 20% (Standar Pelayanan Minimal) diharapkan akan dapat
tercapai.
Indonesia sebagai negara multipartai menjadikan dirinya sebagai wadah
besar, sebagai Tempat Pengolahan Ideologi 3R Berbasis Masyarakat. Modus yang
modis ini merupakan pola pendekatan pengelolaan sampah
ideologi dengan melibatkan peran aktif dan pemberdayaan kapasitas masyarakat,
termasuk untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan/atau yang tinggal di
permukiman yang padat dan kumuh. Pengurangan sampah ideologi dengan metoda 3R
berbasis masyarakat lebih menekankan kepada cara pengurangan, pemanfaatan dan
pengolahan sejak dari sumbernya (rumah tangga, area komersil, perdagangan,
pasar tradisional, perkantoran, kawasan khusus dan eksklusif dan lain-lain).
Kita akan mengenal istilah komposisi dan karakteristik sampah ideologi, untuk memperkirakan jumlah timbulan sampah ideologi
yang dapat dikurangi dan dimanfaatkan. Minimalisasi sampah ideologi hendaknya dilakukan sejak
sampah ideologi belum terbentuk yaitu dengan menghemat penggunaan bahan,
membatasi konsumsi sesuai dengan kebutuhan, memilih dan memilah bahan yang ramah
lingkungan, dsb.
Upaya memanfaatkan sampah ideologi dilakukan dengan mengunakan kembali sampah ideologi sesuai
fungsinya, seperti halnya pada penggunaan botol minuman atau kemasan lainnya. Upaya mendaur ulang sampah ideologi
dapat dilakukan dengan memilah sampah
menurut jenisnya, baik yang memiliki nilai ekonomi sebagai material daur ulang
(kertas, plastik, karet, gelas/logam, dll) maupun sampah B3 rumah tangga yang
memerlukan penanganan khusus (baterai, lampu neon, kaleng, sisa insektisida,
dll) dan sampah bekas kemasan (bungkus mie instant, plastik kemasan minyak, bungkus
makanan ringan, dll). [HaèN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar