Halaman

Minggu, 09 Maret 2014

Umat Peduli Umat

Umat Peduli Umat

Pasal 34, butir (1) UUD 1945 : “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara”. Jangan diartikan sebagai tanggung jawab total negara. Terlebih jika dikaitkan dengan Pasal 28B, butir (2) : “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

Umat Islam, secara individu, yayasan atau bahkan dalam wadah organisasi masa (ormas) atau bahkan partai politik (parpol), wajib peduli dengan fakir miskin dan anak-anak terlantar. Memang diperlukan dukungan formal pemerintah melalui produk hukum, misal UU sampai peraturan di tingkat kabupaten/kota.


Ironisnya, ormas maupun parpol terkadang hanya peduli atau mengkritisi kebijakan pemerintah, lebih peka terhadap urusan negara, lupa pada masalah di akar rumput. Ormas/parpol baru kebakaran jenggot jika muncul kasus. Muncul berbagai komentar, diskusi, wacaca malah menjadi sasaran empuk media elektronika [HaeN].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar