Umat
Peduli Umat
Pasal 34, butir (1)
UUD 1945 : “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara”.
Jangan diartikan sebagai tanggung jawab total negara. Terlebih jika dikaitkan
dengan Pasal 28B, butir (2) : “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi”.
Umat Islam, secara
individu, yayasan atau bahkan dalam wadah organisasi masa (ormas) atau bahkan
partai politik (parpol), wajib peduli dengan fakir miskin dan anak-anak
terlantar. Memang diperlukan dukungan formal pemerintah melalui produk hukum,
misal UU sampai peraturan di tingkat kabupaten/kota.
Ironisnya, ormas
maupun parpol terkadang hanya peduli atau mengkritisi kebijakan pemerintah,
lebih peka terhadap urusan negara, lupa pada masalah di akar rumput.
Ormas/parpol baru kebakaran jenggot jika muncul kasus. Muncul berbagai
komentar, diskusi, wacaca malah menjadi sasaran empuk media elektronika [HaeN].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar