Sertifikasi Halal, Tanggung Jawab Moral
Pemerintah
Sertifikasi pangan, obat
atau yang dikonsumsi tubuh yang halal untuk kemaslahatan umat manusia.
Sertifikasi halal sebagai surat ijin yang sifatnya dari hulu dan hilir, mulai
dari kegiatan menyiapkan bahan baku, proses/produksi industri, distribusi dan
pemasaran/penjualan, sampai pemanfaatan di tangan pengguna/konsumen.
Menyangkut kepentingan
rakyat maupun penduduk (warga negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia, UU 52/2009), tak
ayal lagi bahwa sertifikasi halal (dalam arti luas) menjadi tanggung jawab
moral pemerintah, yang kewenangannya dapat didelegasikan ke kementerian
terkait.
Operasionalisasi
sertifikasi bisa dilimpahkan ke unit kerja yang tidak bersifat kedaruratan atau
ad hoc. Keberadaan unit kerja tersebut ditentukan oleh UU.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar