Halaman

Rabu, 19 Maret 2014

Sertifikasi Halal, Tanggung Jawab Moral Pemerintah

Sertifikasi Halal, Tanggung Jawab Moral Pemerintah

Sertifikasi pangan, obat atau yang dikonsumsi tubuh yang halal untuk kemaslahatan umat manusia. Sertifikasi halal sebagai surat ijin yang sifatnya dari hulu dan hilir, mulai dari kegiatan menyiapkan bahan baku, proses/produksi industri, distribusi dan pemasaran/penjualan, sampai pemanfaatan di tangan pengguna/konsumen.

Menyangkut kepentingan rakyat maupun penduduk (warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia, UU 52/2009), tak ayal lagi bahwa sertifikasi halal (dalam arti luas) menjadi tanggung jawab moral pemerintah, yang kewenangannya dapat didelegasikan ke kementerian terkait.


Operasionalisasi sertifikasi bisa dilimpahkan ke unit kerja yang tidak bersifat kedaruratan atau ad hoc. Keberadaan unit kerja tersebut ditentukan oleh UU.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar